news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan yang terparkir di kompleks Rutan KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026)..
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Febrie Adriansyah Pakai Rompi Pink hingga Tangan Diborgol Jelang Pemeriksaan di Kejagung

Febrie Adriansyah berangkat dari Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampak memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink.

Febrie berangkat dari Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Berdasarkan pemantauan di kompleks Rutan KPK, Febrie keluar dari dalam rutan sekitar pukul 13.05 WIB mengenakan batik dan tangannya diborgol.

Febrie tampak tersenyum dan membawa map biru saat berjalan dari Rutan KPK menuju mobil tahanan Kejagung.

Setelah itu, mobil tahanan tersebut membawa Febrie menuju Kejagung.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi adanya jadwal pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah.

"Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Setelah itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi telah menerima permintaan Kejagung untuk memeriksa Febrie.

"Benar, KPK menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA," kata Budi.

Menurutnya, Kejagung mengirimkan permintaan itu untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut pada Jumat ini.

"Pemeriksaan terhadap FA dijadwalkan siang ini," katanya.

Sementara itu, Febrie sebelumnya ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penanganan kasus di PT Asabri.

Untuk dugaan TPPU, penyidik pada Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.

Adapun sejak ditetapkan tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:25
17:23
05:42
00:57
02:03
01:02

Viral