- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Polda Metro Jaya Tindak 37 Akun Medsos Bermuatan Provokatif-Berita Bohong, Sembilan Pegiat Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindak akun media sosial yang memuat konten provokatif, destruktif dan hoaks atau pemberitaan bohong sepanjang Juni-Agustus 2026.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Ada beberapa yang kami tetapkan tersangka dalam perkara ini ada 9 yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan yaitu BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS dan MZ,” kata Iman, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8).
Lebih lanjut, Iman menerangkan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka menjaga dan keamanan dan ketertiban serta menciptakan ruang digital.
Kemudian Polda Metro Jaya sejak Juni sampai dengan Agustus 2026 telah melakukan upaya pendalaman terhadap 28 orang penggiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif dan hoaks.
“Di mana konten-konten tersebut tidak hanya berpotensi menyesatkan masyarakat tetapi juga dapat menimbulkan permusuhan, perpecahan, keresahan, kerusuhan, propaganda hingga pencemaran nama baik seseorang,” ujar Iman.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan, dan sebanyak 10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan sembilan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap 18 orang diberikan peringatan dan edukasi sebagai langkah preventive strike dan preventive education agar memahami batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial,” ungkap Iman.
Selain mengamankan para pegiat medsos ini, sebanyak 10 akun juga telah dilakukan penyitaan dalam rangka kepentingan penyidikan.
“Terhadap 22 akun sudah kami berikan kesempatan untuk melakukan pemulihan, perbaikan ataupun dalam bentuk klarifikasi sebagai bagian dari upaya atau langkah preventif dan edukatif. Kemudian terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down,” ujar Iman.
Atas perbuatannya, kepada tersangka dikenakan Pasal 433 KUHP UU No.1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana 2 tahun.
Selanjutnya, Pasal 32 juncto Pasal 48 UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ars/dpi)