news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi masih mencari kaki milik K (51) yang menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi oleh Saepullah (26) di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (4/8)..
Sumber :
  • Istimewa

Update Mutilasi Depok: Polisi Ungkap Alasan Mengapa Potongan Tubuh Korban Belum Juga Ditemukan

Polisi masih mencari kaki milik K (51) yang menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi oleh Saepullah (26) di kawasan Tanah Merah, Jalan Kapling Depkes, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Selasa (4/8).
Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:03 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mencari kaki milik K (51) yang menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi oleh Saepullah (26) di kawasan Tanah Merah, Jalan Kapling Depkes, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Selasa (4/8).

“Kami tim dari Penyidik Satreskrim Polres Depok bersama-sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus berupaya mencari masih ada potongan badan bagian bawah, dua kaki ya, yang dibuang oleh tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8).

Sementara itu, Iman mengungkapkan, dalam pencarian ini, pihaknya mengalami beberapa kendala, di antaranya titik pelaku buang kaki korban.

“Memang sampai dengan hari ini, kami belum menemukan potongan tersebut. Karena ada beberapa kendala di lapangan yang berkaitan dengan, pertama, titik kepastian pelaku membuangnya di mana awalnya,” jelas Iman.

Selain itu, Iman menerangkan, kendala yang kedua, yaitu ada aliran air yang menyebabkan potongan kaki korban terbawa arus.

“Sehingga kami harus menelusuri aliran sungai. Tentunya kami dari tim K9, tim penyidik, kami harus mengatur durasi supaya kami tetap bisa bertahan sampai dengan kami menemukan potongan tersisa yang belum ditemukan tersebut,” terangnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Saepullah (26) yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka atas nama Saepullah,” kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika, saat dihubungi, Kamis (6/8).

Sementara itu, terhadap tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana dan atau pasal pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup.

“Pasal pembunuhan berencana dan atau Pembunuhan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHPidana,” tukas Dimitri. (ars/dpi)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:16
12:21
02:04
03:45
02:28
03:25

Viral