- istimewa
Sekretaris Ditjen Dukcapil: Dibutuhkan Sinergi Pusat-Daerah Agar Sistem Adminduk Modern dan Aman
Jakarta, tvOnenews.com - Dibutuhkan sinergitas penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adminduk) pusat dan daerah untuk mewujudkan sistem data kependudukan nasional yang modern, aman, dan terintegrasi sebagai fondasi utama pelayanan publik digital.
Sebab, Pemerintah Pusat melalui Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memegang kendali atas regulasi, sistem infrastruktur seperti SIAK Terpusat, dan keamanan data nasional.
Begitu pun pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelayanan langsung yang berhadapan dengan dinamika dan mobilitas penduduk di lapangan.
Hal itu diungkap Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam paparannya bertajuk "Sinergitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Pusat dan Daerah" pada Panel Sesi VI Lanjutan Diskusi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dalam rangkaian Rakornas Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2026 hari ketiga, di Jakarta, pada Selasa (4/8/2026).
Hani mengingatkan lima pesan Presiden Prabowo Subianto soal transformasi digital pemerintah, yang menurutnya harus menjadi rujukan bersama pusat dan daerah.
Menurut Presiden, digitalisasi pemerintah sudah bukan pilihan, melainkan keharusan, sekaligus peringatan agar instansi tidak lagi membangun aplikasi yang berjalan sendiri-sendiri tanpa saling terhubung.
"Presiden sudah tegas mengatakan, rakyat tidak boleh memasukkan data yang sama berkali-kali. Ini yang harus jadi pegangan kita di Dukcapil, baik di pusat maupun di daerah," kata Hani.
Ia lantas menjelaskan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, namun tetap wajib dijamin ketersediaannya oleh pemerintah daerah, dari provinsi hingga kabupaten/kota.
Hani memaparkan data pengangkatan kepala dinas dan sekretaris Dinas Dukcapil sepanjang Januari 2025 hingga Juni 2026. Total ada 260 pejabat baru yang dilantik, terdiri dari 124 kepala dinas dan 136 sekretaris dinas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Pergantian pejabat ini wajar terjadi, tapi yang perlu kita jaga adalah keberlanjutan kinerja. Jangan sampai setiap kali ganti pejabat, capaian yang sudah dibangun ikut turun," ujarnya.