- istimewa
Sekretaris Ditjen Dukcapil: Dibutuhkan Sinergi Pusat-Daerah Agar Sistem Adminduk Modern dan Aman
Bagian yang cukup disorot dalam paparan Hani adalah capaian Indeks Kualitas Layanan (IKL) Dukcapil. Pada 2025, dari target 150 daerah berkategori minimal "Sangat Baik", realisasinya justru melampaui target dengan 167 daerah.
Namun pada Semester I 2026, dari target 275 daerah, baru 67 daerah yang mencapainya. Hani tidak menutupi bahwa ini menjadi pekerjaan rumah bersama.
"Capaian semester satu ini memang belum menggembirakan dibanding tahun lalu. Karena itu saya minta daerah tidak menunggu semester kedua untuk mengejar, harus mulai dari sekarang," katanya menegaskan.
Ia juga menyinggung tren anggaran urusan administrasi kependudukan yang justru menurun dalam tiga tahun terakhir, dari Rp4,83 triliun pada 2024 menjadi Rp4,25 triliun pada 2026. Penurunan paling tajam terjadi di tingkat provinsi, dari Rp666,91 miliar menjadi Rp246,57 miliar.
"Rasio anggaran adminduk terhadap APBD di banyak daerah itu di bawah satu persen. Ini yang harus terus kita dorong ke kepala daerah, karena data kependudukan itu dasar dari hampir semua program pembangunan," kata Hani.
Dari sisi regulasi, Hani menyampaikan tiga isu strategis yang tengah berproses. Pertama, RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang dalam tahap penyelesaian draf oleh Badan Keahlian DPR.
Kedua, Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang masih menunggu tanggapan Kementerian Keuangan sebelum diajukan ke Presiden.
Ketiga, Rancangan Perpres tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi Administrator Database Kependudukan dan Operator SIAK, yang saat ini dalam tahap paraf koordinasi di Kementerian Sekretariat Negara.
"Regulasi soal tunjangan jabatan fungsional ini sudah lama ditunggu teman-teman ADB dan operator SIAK di daerah. Kami dorong terus supaya cepat selesai," ujarnya.
Hani turut memaparkan progres pengadaan dan distribusi blangko KTP elektronik sejak 2017 hingga 30 Juli 2026, termasuk sistem monitoring distribusi blangko berbasis dashboard yang kini menjangkau tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Ia juga mengingatkan kewajiban daerah dalam mengelola aset barang milik negara berupa perangkat KTP elektronik, termasuk melaporkan kondisi rusak maupun hilang secara berkala.