news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Mahkamah Agung.
Sumber :
  • MA

Kerugian Negara Kasus PT Timah Dikoreksi MA

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan koreksi terkait kerugian keuangan negara pada pertimbangan putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar yang termuat dalam Direktori Putusan MA.
Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan koreksi terkait kerugian keuangan negara pada pertimbangan putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar yang termuat dalam Direktori Putusan MA.

Koreksi tersebut berupa pernyataan komponen kerugian lingkungan senilai sekitar Rp271 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah yang disebut tak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.

Dalam perkara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan menyampaikan hasil audit dengan nilai sekitar Rp300 triliun. 

Namun, MA menilai pertimbangan judex facti yang mendasarkan besarnya kerugian keuangan negara pada hasil audit penghitungan BPKP sebesar Rp300 triliun tidak tepat.

MA menjelaskan jumlah kerugian senilai Rp300 triliun tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran pada aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta, serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang tidak melalui studi kelayakan memadai dengan total sekitar Rp28 triliun. 

Sementara itu, sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan kerugian lingkungan terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi sehingga dasar penentuan kerugian keuangan negara seharusnya didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara, yang keduanya telah dapat diperhitungkan secara pasti.

Selain itu, MA menyatakan kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya untuk pemulihannya. Namun, tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara.

Sebab, MA menilai kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara tunduk pada rezim yang berbeda dan memiliki tujuan yang berbeda serta memerlukan penegakan hukum yang berbeda, termasuk di dalamnya terkait kompetensi pengadilan yang berwenang mengadilinya.

Lebih lanjut, menurut MA bahwa kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi dan kewenangan pengadilan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan, dan penegakan hukumnya dapat dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum pidana atau perdata di pengadilan negeri.

MA juga mempertimbangkan apabila penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, maka tujuan dari penegakan hukuman lingkungan untuk memulihkan lingkungan menjadi tidak tercapai. Karena kerugian lingkungan baik kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya.

Dengan demikian, MA menyatakan kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tidak tepat.

Sebab kerusakan lingkungan dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera diselesaikan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menyatakan dasar untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alwin harus didasarkan pada kerugian keuangan negara senilai Rp28 triliun.

Lantas, pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda turut memberi pandangannya terkait perbedaan penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah tersebut.

Menurutnya penghitungan kerugian keuangan negara merupakan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada BPK,” kata Huda dikutip Minggu (9/8/2026).

Huda menilai adanya bentuk kriminilisasi usai adanya korelsinyang dikeluarkan oleh MA.

Menurutnya kriminalisasi yang dimaksud apabila ada pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan adanya kerugian keuangan negara, tetapi pengadilan menyatakan penghitungan tersebut tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara.

"Kalau pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan ada semacam kerugian keuangan negara, kemudian oleh pengadilan dinyatakan terbukti tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, itu salah satu bentuk kriminalisasi,” katanya.

Ia menyebut kasus PT Timah menjadi salah satu contoh ketika nilai kerugian yang sebelumnya disebut mencapai Rp300 triliun, tetapi oleh pengadilan dinyatakan sebagai persoalan lingkungan yang memiliki mekanisme tersendiri proses hukumnya.

“Contohnya kasus PT Timah tersebut. Apa yang dianggap sebagai kerugian sampai ratusan triliun itu kan tidak terbukti sama sekali, oleh pengadilan dikatakan itu masalah lingkungan. Ada mekanisme perhitungannya sendiri, ada pengadilannya sendiri,” pungkasnya.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:16
12:21
02:04
03:45
02:28
03:25

Viral