News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perpres 79/2026 Ubah Tata Kelola Tambang Timah, PT Timah Buka Suara soal Poin Krusial

PT Timah menyambut baik Perpres 79/2026 yang menjadi landasan baru tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung, mencakup biaya produksi, asal-usul material, dan sinergi lintas sektor.
Rabu, 9 September 2026 - 17:40 WIB
Hasil produksi PT Timah sebagai bagian dari MIND ID.
Sumber :
  • MIND ID

Jakarta, tvOnenews.com - Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan operasional, serta keadilan ekonomi bagi ekosistem pertambangan timah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perpres 79/2026 digadang menjadi fondasi yang transparan dan berkekuatan hukum untuk memperkuat tata kelola pertambangan, khususnya melalui kepastian struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), penegasan kejelasan asal-usul material, serta sinergi pembinaan lintas sektoral.

Biaya Produksi Riil Berbasis Kualitas dan Keuntungan PJP Dijamin

Salah satu substansi penting dalam regulasi ini adalah pengaturan yang memastikan keadilan bagi para pelaku penambangan melalui Perusahaan Jasa Penambangan (PJP).

Regulasi ini menegaskan bahwa struktur biaya produksi wajib memperhitungkan komponen riil di lapangan serta memperhatikan standar kualitas yang berimbang dan saling menguntungkan antara perusahaan dan PJP.

Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk memastikan tata kelola biaya produksi berjalan akuntabel dan selaras dengan peningkatan kualitas operasional.

“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Dukungan Proses Penambangan di Belitung Berbasis Kejelasan Asal-Usul

Poin krusial berikutnya dalam Perpres 79/2026 adalah penekanan pada kejelasan asal-usul (traceability) material penambangan, khususnya di wilayah Belitung. Regulasi ini memberikan landasan agar aktivitas penambangan dapat terus berjalan dengan kepastian asal-usul yang dapat diverifikasi berasal dari IUP PT Timah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH (Persero) Tbk, Ilhamsyah Mahendra, menyampaikan bahwa kejelasan asal-usul ini menjadi bentuk dukungan agar aktivitas penambangan di Belitung dapat terus mendatangkan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” jelas Ilham.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Telkomsel Enterprise Dukung Transformasi Digital Ekosistem Logistik, Buka Kesempatan Luas untuk Kolaborasi

Telkomsel Enterprise Dukung Transformasi Digital Ekosistem Logistik, Buka Kesempatan Luas untuk Kolaborasi

Telkomsel Enterprise pertemukan sekitar 35 pimpinan perusahaan logistik nasional untuk ubah tantangan operasional menjadi agenda transformasi digital.
Diam-Diam Ada yang Naksir! 4 Shio Ini Bakal Ketiban Hoki Cinta pada 10 September 2026

Diam-Diam Ada yang Naksir! 4 Shio Ini Bakal Ketiban Hoki Cinta pada 10 September 2026

Ramalan cinta shio 10 September 2026 mengungkap empat shio paling hoki urusan asmara. Ada yang diam-diam ditaksir hingga mendapat kejutan romantis.
Jaksa Jepang Tuntut Dewi Sukarno Denda Rp22,8 Juta dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

Jaksa Jepang Tuntut Dewi Sukarno Denda Rp22,8 Juta dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

Jaksa Jepang menuntut Dewi Sukarno denda 200.000 yen atau sekitar Rp22,8 juta dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua perempuan.
83 Personel Damkar Padamkan Kebakaran Rumah di Pesanggrahan Jaksel, Tak Ada Korban Jiwa

83 Personel Damkar Padamkan Kebakaran Rumah di Pesanggrahan Jaksel, Tak Ada Korban Jiwa

Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Baru 2, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ludes dilalap api. 
Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten, Ini Tahapan dan Manfaatnya

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten, Ini Tahapan dan Manfaatnya

Kemendagri mempercepat penegasan batas desa tahap 2 di delapan kabupaten melalui program ILASPP untuk memberi kepastian hukum dan memetakan potensi masalah batas desa.
Keluarga Ungkap Komunikasi Terakhir Ari Basuki, Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Keluarga Ungkap Komunikasi Terakhir Ari Basuki, Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Keluarga ungkap komunikasi terakhir Ari Basuki, jurnalis yang hilang kontak di Selat Sunda. Ia sempat pamit liputan dan menghubungi anaknya sebelum hilang.

Trending

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jauh sebelum kematiannya karena bunuh diri, ternyata jejak digital Fajar Sahrudin pada Juni 2025 menunjukkan bahwa dirinya pernah berniat lakukan hal serupa.
Sebelum Akhiri Hidup di GBK, Fajar Sahrudin Tinggalkan Pesan untuk Sang Kakak

Sebelum Akhiri Hidup di GBK, Fajar Sahrudin Tinggalkan Pesan untuk Sang Kakak

Pesan terakhir Fajar Sahrudin untuk sang kakak menjadi sorotan setelah dirinya ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Pesan itu.
Pesan Mendalam Fajar Sahrudin Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia, Sosok Dermawan dan Sayang Binatang

Pesan Mendalam Fajar Sahrudin Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia, Sosok Dermawan dan Sayang Binatang

Media sosial dihebohkan dengan kabar meninggalnya, seorang pria bernama Fajar Sahrudin. Sosok yang dikenal dermawan dan suka berdonasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT