- Puspen Kemendagri
Mendagri Tito Tegas: Pemda Tak Boleh PHK PPPK, Gaji Harus Tetap Dibayar
Langkah kedua berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak pemerintah daerah.
Tito mengatakan pemerintah pusat harus segera mentransfer DBH kepada Pemda apabila pembayarannya masih belum lunas.
Menurutnya, pencairan DBH tersebut dapat membantu Pemda menutupi kekurangan anggaran belanja pegawai, termasuk untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Dengan adanya tambahan penerimaan dari DBH, kemampuan fiskal daerah diharapkan dapat menjadi lebih kuat sehingga pembayaran kepada pegawai tetap berjalan.
Jika Masih Kurang, Ada Opsi Tambahan DAU
Tito mengatakan apabila Pemda telah melakukan efisiensi tetapi masih belum mampu membayar gaji PPPK, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau jumlahnya masih kecil, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan tambahan.
Dukungan tersebut berupa top-up atau tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Yang ketiga adalah sudah efisiensi dilakukan tetap enggak mampu membayar, DBH-nya enggak ada atau sedikit, kecil, maka enggak ada jalan lain dijalankan top-up tambahan DAU (dana alokasi umum),” jelasnya.
DAU merupakan salah satu sumber pendanaan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Dalam kondisi tersebut, tambahan DAU menjadi opsi untuk membantu daerah yang masih mengalami kekurangan anggaran setelah melakukan efisiensi dan menerima DBH.
Pemda Diminta Pastikan Gaji PPPK Terbayar
Tito kembali menegaskan persoalan keterbatasan anggaran tidak boleh berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.
Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan anggaran yang tersedia melalui efisiensi belanja. Apabila langkah tersebut belum cukup, kebutuhan anggaran dapat ditopang melalui pembayaran DBH yang belum lunas maupun tambahan DAU.
Dengan skema tersebut, Tito menegaskan tidak ada pilihan untuk merumahkan atau membiarkan PPPK menganggur akibat persoalan anggaran.
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya,” tegas Tito. (saa/nsp)