- tim tvOne - Syifa Aulia
Singgung Kasus di Kejagung, DPR Nilai Aset Sitaan Tak Boleh Dikelola Aparat Penegak Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Aset secara independen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Apakah tidak sebaiknya dibentuk Badan Pengelola Aset? Tapi badan ini harus independen,” kata Benny dalam rapat Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Tidak boleh menjadi bagian dari Kejaksaan, tidak boleh menjadi bagian dari Kepolisian, juga tidak menjadi bagian dari KPK. Dia harus menjadi sebuah lembaga, institusi yang independen,” tambahnya.
Politisi Partai Demokrat itu menyinggung kasus hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang ramai dibicarakan.
Menurutnya, hal ini semakin menunjukkan bahwa perlunya pembentukan Badan Pengelola Aset secara independen. Hal itu untuk mengelola aset hasil sitaan dan menghindari abuse kekuasaan.
“Bagaimana aset-aset terpidana itu dirampas begitu saja, disita, dirampok, diblokir, dan dijual begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban. Apakah begitu kita? Apa maunya kita begitu?” Kata Benny.
Benny menilai aset-aset yang disita seharusnya tidak dikelola oleh aparat penegak hukum yang menangani perkara. Melainkan dikelola langsung oleh Badan Pengelola Aset yang bersifat independen.
“Aset yang tadi, tadi disita, kemudian dieksekusi, disita kemudian diblokir, apakah badan yang melakukan eksekusi menjual aset-aset ini tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti yang terjadi selama ini?” Kata dia.
“Diserahkan kepada Kejaksaan? Mereka yang menuntut, mereka yang mengeksekusi, mereka lagi yang mengelola,” tambah Benny.
Lebih lanjut, dia juga mengusulkan agar aset hasil sitaan yang dikelola Badan Pengelola Aset ini tidak perlu harus menjual aset sitaannya.
“Tapi bukan untuk, bukan untuk menjual, tapi untuk mengelola aset ini. Kan tidak harus dijual, apalagi nanti dijualnya kongkalikong begitu,” kata dia. (saa/rpi)