news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Eks Jampidsus Tuai Sorotan Tajam Publik, APH Didesak Ungkap Seluruh Aktor yang Terlibat.
Sumber :
  • Istimewa

Menohok DPR RI Sebut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Masuk Ranah TPPU

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman mengatakan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak bisa langsung dikatakan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman mengatakan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak bisa langsung dikatakan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan saat Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Mulanya, Benny mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi dasar pembenaran negara untuk merampok aset seseorang.

“Jangan sampai undang-undang ini nanti memberi legitimasi kepada negara untuk suka-suka merampok aset rakyat. Harus ada proses due process of law-nya. Kita negara hukum,” kata Benny di saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dia pun memberikan contoh kasus hukum yang menimpa mantan Jampidsus Febrie. 

Menurutnya, dalam kasus Febrie tersebut aparat penegak hukum tidak bisa langsung melabeli bahwa aset sitaan pada kasus Febrie adalah hasil TPPU.

“Nah misalnya sekarang, apa bisa tiba-tiba tindak pidana pencucian uang tanpa ada tindak pidana pokoknya? Itu, tapi itu kenyataan, itu sudah terjadi. Itu kita sudah alami. Tiba-tiba aset tidak jelas,” ujarnya.

“Ya misalnya kasus eks Jampidsus. Kasus eks Jampidsus. Tidak bisa serta-merta dikatakan sebagai kasus pencucian uang,” tambah Benny.

Menurutnya, pihak penegak hukum harus bisa menjelaskan asal usul kekayaan dari aset yang disita tersebut, serta menetapkan tindak pidana pokoknya.

“Jelaskan dulu asal-usul kekayaan ini dari mana? Tindak pidana apa? Tidak bisa begitu saja dikenakan kasus tindak pidana pencucian uang, wong tindak pidana pokoknya enggak ada,” kata dia.

Benny mengatakan Komisi III DPR ingin agar UU Perampasan Aset nanti mampu menjamin kepastian hukum, menjamin keadilan untuk semua pihak, dan menjamin proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel.(saa/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:19
01:38
01:32
04:35
04:23
06:18

Viral