news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian..
Sumber :
  • Antara

Mendagri Tito Karnavian Siapkan 3 Skema Ampuh Pastikan Gaji PPPK Aman dan Bebas PHK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin ketersediaan anggaran bagi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 
Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin ketersediaan anggaran bagi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pemerintah telah merancang tiga strategi khusus agar pemerintah daerah (pemda) tetap mampu memenuhi hak pegawai dan mencegah adanya kebijakan perumahan karyawan.

Mendagri menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Menteri PANRB dan Menteri Keuangan untuk memastikan nasib para pegawai non-ASN tersebut.

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," ujar Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (11/8).

Pernyataan ini muncul setelah rapat koordinasi mengenai status PPPK dan tenaga pendidik yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, pada Senin (10/8).

Tito merinci tiga tahapan yang bisa diambil oleh pemerintah daerah. 

Pertama, pemda wajib melakukan efisiensi internal, seperti memangkas biaya perjalanan dinas, mengurangi intensitas rapat yang tidak mendesak, serta menghemat belanja konsumsi (makanan dan minuman).

Kedua, jika efisiensi belum mencukupi, pemerintah pusat akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini masih tertahan atau kurang bayar untuk menutupi kekurangan belanja pegawai.

Ketiga, apabila kedua langkah di atas belum mampu menyelesaikan kendala anggaran, pemerintah pusat akan memberikan suntikan tambahan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," kata Tito.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan sejumlah kepala daerah yang mengaku kesulitan anggaran dalam membayar gaji PPPK. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, pemerintah pusat telah mengalokasikan dukungan finansial total sebesar Rp18,9 triliun.

Dana tersebut terdiri dari penyaluran kurang bayar DBH sebesar Rp10 triliun dan tambahan DAU yang mencapai lebih dari Rp8 triliun. 

Tito berharap suntikan dana ini menjadi solusi tuntas bagi daerah untuk membayar belanja pegawai, baik bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Status Guru dan Pemerataan Tenaga Pendidik

Selain urusan gaji, Mendagri juga menyinggung soal distribusi guru. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pendidikan terbagi menjadi PAUD hingga SMP di bawah kabupaten/kota, SMA/SMK di bawah provinsi, dan pendidikan tinggi di bawah pemerintah pusat.

Untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik, pemerintah tengah mengkaji opsi untuk mengubah status guru menjadi ASN pemerintah pusat. 

Dengan status tersebut, guru dapat ditempatkan di wilayah yang kekurangan tenaga pengajar tanpa membebani fiskal daerah tertentu.

"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," pungkas Mendagri. (ant/dpi)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:19
01:38
01:32
04:35
04:23
06:18

Viral