news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sumber :
  • ANTARA

Untuk Medis Forensik, Rabu Ini Polisi akan Gali Makam Sutrimo untuk Tahu Penyebab Kematian

Pembongkaran makam sebagai bagian dari prosedur penyidikan medis forensik
Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com -Pembongkaran makam sebagai bagian dari prosedur penyidikan medis forensik terhadap  warga berinisial S alias Sutrimo dijadwalkan akan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 12 Agustus 2026.  Sebelumnya status kasus ini juga sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan gabungan dua laporan polisi, yakni laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, yang kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

​"Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Iman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Dia menjelaskan tindakan ekshumasi atau pembongkaran makam dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan medis forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi pijakan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

​"Mudah-mudahan, dari hasil ekshumasi, kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan," ujar Iman.

​Selama proses penyelidikan berlangsung, tim penyidik telah meminta keterangan dari 24 orang saksi. Selain itu, penyidik juga dijadwalkan kembali menggali keterangan lanjutan dari pihak keluarga saat mendatangi lokasi di Banyumas.

Iman menegaskan proses penyidikan berfokus pada pencarian bukti material dan fakta hukum di lapangan. Polri menjamin seluruh proses hukum berjalan setara tanpa membeda-bedakan latar belakang korban.

​"Laporan polisi yang kami terima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya, penyidik berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan," ujar Iman.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengambil keterangan dari lima orang saksi untuk mengusut penyebab kematian seorang pria bernama Sutrimo, yang dinilai tidak wajar di depan klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, pada 31 Juli 2026.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:46
01:00
01:50
08:19
01:38
01:32

Viral