news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bursa Efek Indonesia.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Bukan Masjid Istiqlal yang IPO, Pakar Ungkap Risiko di Balik Wakaf Masuk Pasar Modal

Wacana pengelolaan dana wakaf Masjid Istiqlal melalui pasar modal syariah dinilai sebagai inovasi positif untuk memperkuat ekonomi syariah nasional
Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:20 WIB
Reporter:
Editor :

Namun, Roy mengingatkan dana wakaf merupakan dana umat sehingga prinsip keamanan dan kepatuhan syariah tidak boleh dikompromikan.

“Dana wakaf itu dana umat. Jadi prinsipnya harus aman, syariah, dan tidak boleh spekulatif,” tegasnya.

Menurut Roy, terdapat sejumlah instrumen yang dapat dipertimbangkan, seperti reksa dana syariah, sukuk, maupun saham syariah. Pemilihan instrumen harus disesuaikan dengan tujuan wakaf serta tingkat risiko yang dapat ditoleransi.

“Sepanjang sejarahnya, wakaf itu harus produktif. Nah pasar modal bisa jadi salah satu instrumen untuk membuat dana wakaf ini tumbuh dan nilainya tidak tergerus inflasi,” katanya.

Roy menekankan setidaknya ada tiga prinsip utama yang harus dijaga apabila dana wakaf dikembangkan melalui pasar modal.

“Pertama, harus sesuai syariah. Jadi pilihannya reksadana syariah, sukuk, atau saham syariah. Kedua, tata kelolanya harus transparan dan diaudit publik. Ketiga, tujuan utamanya tetap untuk kemaslahatan umat, bukan spekulasi,” ujarnya.

Ia menilai kepercayaan publik akan menjadi modal paling penting. Karena itu, masyarakat harus dapat melihat secara jelas bagaimana dana dihimpun, diinvestasikan, berapa hasilnya, berapa biaya pengelolaannya, serta siapa saja yang menerima manfaat.

“Saya melihat ini sebagai inovasi yang positif bagi ekonomi syariah Indonesia. Dukungan publik akan tumbuh jika Istiqlal menunjukkan portofolio yang prudent, biaya yang wajar, laporan yang terbuka, dan manfaat sosial yang terukur. Kepercayaan adalah aset utama wakaf,” kata Roy.

Roy juga meminta adanya laporan berkala mengenai dana masuk, portofolio investasi, hasil investasi, biaya pengelolaan hingga penerima manfaat. Selain itu, audit keuangan dan pengawasan syariah harus dilakukan secara independen.

Pemisahan aset juga menjadi hal krusial. Aset wakaf harus dipisahkan secara jelas dari dana operasional masjid maupun aset milik manajer investasi.

Batas risiko dan diversifikasi juga perlu ditetapkan. Termasuk prosedur apabila saham yang menjadi portofolio keluar dari Daftar Efek Syariah atau mengalami penurunan harga secara signifikan.

Roy juga mengingatkan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pemilihan saham, manajer investasi maupun penyaluran manfaat. Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa hasil investasi tidak bersifat pasti atau dijamin.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
25:05
12:52
01:22
01:12
01:46

Viral