- Julio Trisaputra-tvOne
Bukan Masjid Istiqlal yang IPO, Pakar Ungkap Risiko di Balik Wakaf Masuk Pasar Modal
Menurut Roy, keberhasilan program tersebut tidak semata-mata diukur dari besarnya dana wakaf yang berhasil dihimpun.
“Keberhasilan program ini bukan diukur dari berapa besar dana yang terkumpul, tetapi dari tiga hal: pokok wakaf terjaga, hasilnya benar-benar sampai kepada penerima manfaat, dan seluruh proses dapat diperiksa publik,” katanya.
Karena melibatkan ekosistem wakaf dan pasar modal sekaligus, Roy menilai pembagian kewenangan antarotoritas juga harus dibuat jelas.
“OJK dan BEI wajib menjaga kepatuhan pasar modal serta keterbukaan. BWI mengawasi tata kelola nazhir dan tujuan wakaf. Dewan Pengawas Syariah mengawal kesesuaian instrumen dan prosesnya. Pembagian tanggung jawab harus jelas, jangan sampai publik bingung harus meminta pertanggungjawaban kepada siapa,” jelasnya.
Roy menyebut praktik pengembangan dana wakaf melalui pasar modal juga telah dilakukan di sejumlah negara.
“Contoh di negara lain Sudah ada. Di Malaysia, Turki, dana wakaf sudah masuk ke pasar modal dan REIT syariah,” ujarnya.
Jika prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan syariah dapat dipenuhi, Roy melihat pengembangan wakaf melalui pasar modal berpotensi menjadi contoh baru bagi lembaga keagamaan dalam memperkuat ekonomi syariah Indonesia.
Namun sebaliknya, apabila hanya mengikuti tren investasi tanpa governance yang kuat, skema tersebut justru berisiko menjadi bumerang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana wakaf. (agr/ree)