- Cepi Kurnia/tvOne
Pembacaan Pledoi Bupati Bekasi Nonaktif, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Gagal Buktikan Unsur Suap
Selain itu, Wayan mempersoalkan aspek kewenangan Ade Kuswara Kunang terhadap proyek-proyek yang dipermasalahkan.
Ia mengatakan, berdasarkan data pengadaan barang dan jasa yang dapat diakses melalui sistem e-procurement LKPP, sejumlah proyek tersebut telah memasuki proses pengadaan sebelum Ade menjabat sebagai Bupati Bekasi.
“Kita bisa lihat bersama-sama di dalam link-link seperti e-procurement yang disediakan oleh LKPP. Rata-rata itu di bawah bulan Februari, jauh sebelum Pak Ade menjabat sebagai bupati,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi maupun analogi.
Wayan juga menyinggung penggunaan sejumlah istilah dalam perkara yang menurutnya lebih bersifat sosiologis daripada hukum pidana.
“Fakta-fakta itu harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan analogi. Hukum pidana itu harus dibuktikan secara jelas dan terang, lebih terang daripada cahaya,” kata Wayan.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum pada akhirnya meminta Majelis Hakim membebaskan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang serta menyatakan seluruh tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Dan atas dasar itulah kira-kira kami tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan terdakwa dan menyatakan bahwa segala tuduhan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ucap Wayan.
Sebelumnya, JPU akan mengajukan replik pada agenda sidang berikutnya, yakni Rabu 19 Oktober 2026. (muu)