news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren.
Sumber :
  • Istimewa

Guna Perkuat Keselamatan dan Pelindungan Santri, Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren

Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan santri di lingkungan pesantren.
Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:19 WIB
Reporter:
Editor :

Selain pembahasan pedoman, Direktorat Pesantren juga memberikan ruang untuk memperkuat perspektif kebijakan internal. Basnang Said dijadwalkan menyampaikan materi mengenai Kebijakan Direktorat Pesantren tentang pelaksanaan program pelindungan santri dan aspek keselamatan santri

Safeguarding dalam konteks pesantren diarahkan bukan hanya sebagai mekanisme respons ketika terjadi persoalan, tetapi juga sebagai pendekatan pencegahan. Dengan demikian, pesantren diharapkan memiliki sistem yang mampu mengenali potensi risiko, mencegah terjadinya kekerasan dan tindakan yang membahayakan santri, sekaligus memastikan tersedianya mekanisme perlindungan ketika persoalan terjadi.

Basnang menegaskan bahwa penguatan sistem tersebut harus berjalan seiring dengan karakter dan tradisi pesantren.

“Kita ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem safeguarding di pesantren,” tegas Basnang.

Pada saat yang sama, kegiatan juga diisi dengan pembahasan verifikasi dan validasi data serta penyusunan standar operasional prosedur pelayanan Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning.

Melalui penyusunan pedoman ini, Direktorat Pesantren berupaya memperkuat fondasi Pesantren Ramah Anak, sehingga keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang santri semakin menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan pesantren. Bagi pesantren, menjaga santri bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari amanah pendidikan dan pengasuhan.

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
10:25
04:20
02:32
05:01
25:05

Viral