news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Potret AI - Video promosi brand minuman keras merek Newport diduga menggunakan tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha viral.
Sumber :
  • Istimewa

2 Orang Kasus Challenge Hafalan Surah Al Quran Dihadiahkan Miras Ditangkap Polisi, Satu Wanita Satu Pria

Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito mengungkapkan dua orang terduga pelaku kasus tantangan hafalan surat Al-Quran berhadiah miras ditangkap.
Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus tantangan atau challenge hafalan surah Al-Quran berhadiahkan minuman keras (miras) memasuki babak baru. Polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku.

Kabar penangkapan dua orang terduga pelaku challenge hafalan surah Al-Quran ditukar dengan miras langsung diungkap oleh Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).

Oki menyampaikan bahwa, kedua terduga pelaku sudah ditahan di Polres Jakarta Utara. Kedua orang tersebut meliputi seorang wanita berinisial R dan pria inisial E.

"Posisi saat ini untuk terduga pelaku penistaan sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Dua yang kami arah penyidikan," ujar Oki.

Lanjut Oki, rincian peran keduanya masih belum bisa diungkap. Ia memastikan keduanya sebagai sosok yang terekam dalam video viral itu.

Oki menambahkan, rencananya pihak kepolisian akan mengungkapkan hal tersebut paling lambat besok Kamis, 13 Agustus 2026.

"Karena waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan peningkatan status menjadi proses sidik," ungkapnya.

Di sisi lain, polisi tidak menutup kemungkinan juga akan membidik pihak lain. Alasannya tak lepas karena adanya dugaan keterlibatan dalam peristiwa diduga mengandung unsur penistaan agama.

Oki menambahkan, penyidik dari pihak kepolisian terkini masih terus melakukan serangkaian pendalaman terhadap R dan E.

"Sementara ada dua itu dulu yang kami amankan, kami masih melakukan pendalaman khususnya untuk dua yang tadi disebutkan tadi," katanya.

Kedua terduga pelaku apabila terbukti melakukan hal tersebut, tentu mereka bisa dijerat Pasal 300 dan/atau 301 KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa challenge hafalan surah Al-Quran itu berasal dari inisiasi pengunjung.

Iman mengatakan, pengunjung tersebut diduga merebut mikrofon dalam booth brand minuman beralkohol dalam acara musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 9 Agustus 2026.

"Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun dari aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Iman.

Sementara, pembawa acara (MC) bernama Ega juga sempat menyampaikan hal serupa. Itu terjadi saat mengungkapkan permohonan maaf atas kegaduhan terkait tantangan melafalkan Al-Quran dengan imbalan miras di booth Newport yang viral di media sosial.

Ia berpendapat tantangan hafalan salah satu surah dalam Al-Quran itu bersifat spontan. Hal itu datang dari pengunjung lain yang tiba-tiba merebut mikrofon di booth.

"Audiens itu langsung memberikan sayembara melafalkan salah satu surat kepada pengunjung lain dengan imbalan yang ditawarkan oleh audience tersebut," tulis Ega.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
10:25
04:20
02:32
05:01
25:05

Viral