Viral Link Video Syur Seleb Banyuwangi Bilqis, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka
- ist
tvOnenews.com - Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya sejumlah unggahan yang mengaitkan nama selebgram asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra, dengan video bermuatan asusila.
Isu tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform, mulai dari TikTok hingga X.
Bahkan, kata kunci yang mengaitkan nama Banyuwangi Bilqis sempat menjadi perbincangan di media sosial.
Namun, pihak Bilqis melalui kuasa hukumnya membantah keterkaitan tersebut dan mengambil langkah hukum untuk menghentikan penyebaran informasi yang dinilai merugikan kliennya.
Bilqis Luvena Danendra atau yang dikenal dengan nama Miss Cendut merupakan selebgram sekaligus konten kreator asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Di tengah ramainya isu tersebut, Bilqis sebelumnya juga diketahui membuat sebuah video parodi berdurasi sekitar 27 detik di TikTok.
Video tersebut menggunakan sound populer yang berasal dari potongan dialog serial Tiba-Tiba Brondong, dengan Bilqis menirukan salah satu adegan yang sebelumnya diperankan oleh Tatjana Saphira.
Konten parodi tersebut kemudian turut menjadi perhatian warganet. Di sisi lain, muncul unggahan lain yang mengaitkan nama Bilqis dengan video bermuatan asusila.
Pihak keluarga bersama kuasa hukum kemudian mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan somasi terbuka.
- Instagram/ajengdanendra
Kuasa Hukum Minta Penyebaran Dihentikan
Kantor Hukum Harsa & Partners, selaku kuasa hukum Bilqis Luvena Danendra bersama keluarga, menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang masih menyebarkan konten maupun informasi yang dikaitkan dengan klien mereka.
Dalam pernyataan yang disampaikan, kuasa hukum meminta masyarakat menghentikan penyebaran, menghapus unggahan, dan tidak kembali membagikan konten tersebut.
"Somasi dan peringatan terbuka, kami dari kantor hukum Harsa & Partner selaku penasihat hukum dari saudara Bilqis Luvena Danendra dan keluarga," ujar kuasa hukum Bilqis.
"Dengan ini menyampaikan somasi dan peringatan terbuka kepada setiap pihak yang menyimpan, memiliki, mengirimkan, mengunggah, meneruskan, memperbanyak maupun menyebar luaskan video atau materi perbuatan seksual yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra," lanjutnya.
Pihak kuasa hukum menyebut kasus tersebut kini telah ditangani Polresta Banyuwangi.
Dalam prosesnya, seorang pria bernama Bintang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polsek Pesanggaran.
Load more