- ANTARA
RUU Ketenagakerjaan Didesak Tak Hapus Aturan Jaminan PHK dan Uang Kompensasi Pegawai
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta sejumlah aturan yang berpihak kepada buruh tetap dipertahankan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan saat menghadiri audiensi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsuridjal, Saan Mustopa, dan Komisi IX DPR.
Menurut Said, ada aturan bagus yang benar-benar berpihak kepada buruh pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Dia menyebut aturan terkait jaminan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak boleh dihilangkan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
“Karena dasar jaminan kehilangan pekerjaan itu adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dan memang tidak digugat di MK oleh kami, enggak digugat di MK oleh buruh, makanya dia tidak hilang,” ujar Said.
Selain itu, Said meminta aturan terkait upah status kontrak tidak boleh dihapus. Dalam UU Ciptaker, pegawai kontrak berhak mendapat uang kompensasi sebesar satu bulan gaji jika masa kerja kontraknya mencapai 12 bulan.
Sementara itu, jika status kontraknya mencapai dua tahun, maka mendapat uang kompensasi dua kali lipat dari satu bulan gaji.
“Kemudian juga karyawan kontrak kalau melebihi masa satu tahun dia dapat pesangon. Jadi kalau selama ini sebelumnya kan orang masa kerja 2 tahun kontrak ya sudah habis kontrak habis,” ujarnya.
“Tapi kalau menurut Undang-Undang Cipta Kerja, dia dapat 2 kali bulan upah dan seterusnya. Apa yang tidak digugat di MK, yang masih bagus di Omnibus Law maka dia berlaku,” tandas Said.(saa/raa)