- tim tvone - happy oktavia
Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham
Jakarta, tvOnenews.com- Bulan Agustus menjadi momen berbahagia bagi seluruh rakyat Indonesia. Biasanya disemarakkan dengan berbagai lomba Agustusan.
Dalam proses menyelenggarakan lomba Agustusan, seringkali panitia meminta uang atau umum disebut 'uang pendaftaran lomba agustusan'. Ternyata itu hukumnya haram loh, dengan memenuhi unsur ini.
Hal ini perlu diluruskan, karena beredar di media sosial (Medsos) soal uang pendaftaran lomba agustusan hukumnya haram. Ini menuai perhatian publik, simak penjelasan di bawah ini.
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Dalam keterangannya, Kiai Muiz Ali menyebutkan menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh dalam Islam. Namun panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi (qimar).
Sehubungan dengan peringatan ini, lomba Agustusan diharapkan tetap bisa berjalan meriah dan menyenangkan, tanpa harus melanggar syariat Islam.
Pasalnya, kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, kemerdekaan Indonesia itu rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri.
Memeriahkannya melalui perlombaan masyarakat adalah hal yang positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.
"Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali dalam MUI Digital, dikutip pada Jumat (14/8/2026).
"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” ungkapnya yang menjadi peringatan bersama.
Kendatinya, MUI menyarankan agar lomba Agustusan tidak menjadi haram, karena ada unsur judi tadi dijelaskan di atas.
Maka alternatifnya, dana hadiah bisa bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.
Sebagai tambahan informasi, perlombaan yang bertujuan melatih keterampilan dan ketangkasan untuk kepentingan jihad atau bela negara hukumnya sunnah.
Sebagaimana dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i dijelaskan sebagai berikut:
الْمُسَابَقَةُ سُنَّةٌ مَوْرُوثَةٌ عَنِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَمَلٌ مَشْرُوعٌ، هَذَا إِذَا قُصِدَ بِالْمُسَابَقَةِ التَّأَهُّبُ لِلْجِهَادِ وَإِعْدَادُ الْقُوَّةِ لَهُ... أَمَّا إِذَا لَمْ يُقْصَدْ بِهَا هَذَا وَلَا ذَاكَ فَهِيَ مُبَاحَةٌ، وَلِأَنَّهَا مِنَ الرِّيَاضِيَّاتِ الْمُفِيدَةِ لِلْجِسْمِ وَالْمُقَوِّيَةِ لِلشَّكِيْمَةِ
“Perlombaan merupakan sunnah yang diwariskan dari Rasulullah SAW dan termasuk perbuatan yang disyariatkan jika bertujuan untuk mempersiapkan diri menghadapi jihad serta menyiapkan kekuatan untuknya. Sementara, bila perlombaan tidak dimaksudkan untuk tujuan itu maupun tujuan sejenisnya, maka hukumnya mubah. Sebab, perlombaan termasuk bentuk olahraga yang bermanfaat bagi tubuh serta dapat memperkuat keberanian dan keteguhan jiwa.” (Al-Fiqh al-Manhaji Ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 8, h. 156). (klw)