news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menko Polkam Djamari Chaniago..
Sumber :
  • Antara

Menko Polkam Soroti Dinamika di Aceh dan Papua, Minta Masyarakat Tak Terprovokasi dan Tetap Jaga Perdamaian

Menko Polkam Djamari Chaniago mengajak masyarakat menjaga perdamaian Aceh dan kondusivitas Papua serta menyampaikan aspirasi secara damai tanpa kekerasan dan perusakan.
Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago angkat bicara soal gejolak yang terjadi di Aceh dan Papua. Ia meminta seluruh elemen masyarakat turut serta dalam menjaga perdamaian di Aceh dan Papua tetap kondusif.

Menko Polkam Djamari Chaniago menekankan pentingnya penyampaian aspirasi secara damai dengan tetap menghormati ketentuan hukum.

Ia menegaskan bahwa menyuarakan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Tetapi, pelaksanaannya harus dilakukan dengan damai, dalam koridor hukum, dan tidak diwarnai kekerasan ataupun tindakan perusakan.

"Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum," katanya dikutip Minggu (16/8/2026)>

Mengenai dinamika yang ada di Aceh, Djamari menyatakan pemerintah tetap menghormati status kekhususan daerah tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Menko Polkam, perdamaian yang berlangsung di Aceh selama lebih dari 20 tahun menjadi pencapaian penting yang harus terus dipertahankan.

Upaya menjaga keharmonisan dapat dilakukan melalui dialog, semangat persaudaraan, serta kepatuhan terhadap hukum.

Djamari juga mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Menanggapi informasi mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat melakukan pendalaman secara objektif.

Penelusuran tersebut mencakup fakta kejadian, pihak yang terlibat, motif, hingga unsur hukum yang mungkin terpenuhi.

"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," kata Jenderal Purnawirawan TNI tersebut.

Sementara itu, Menko Polkam mengatakan pemerintah tetap menghormati hak masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Hak tersebut merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin oleh konstitusi.

Meski demikian, kebebasan menyampaikan pendapat tidak dapat digunakan untuk membenarkan kekerasan, perusakan, provokasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:44
09:08
08:51
10:28
08:01
08:09

Viral