news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim SAR gabungan evakuasi korban meninggal ruang tunggu di Plebuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka, NTT roboh akibat gempa Sabtu 15 Agustus 2026 pagi..
Sumber :
  • istimewa

Korban Meninggal Gempa M7.7 Flores NTT Capai 53 Orang

BNPB melaporkan  korban meninggal dunia akibat gempa Magnitudo 7,7 di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah menjadi 53 orang.
Senin, 17 Agustus 2026 - 05:01 WIB
Reporter:
Editor :

Kupang, tvOnenews.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan  korban meninggal dunia akibat gempa Magnitudo 7,7 di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah menjadi 53 orang.

Selain korban meninggal dunia, terdapat 135 orang lainnya mengalami luka-luka, baik ringan maupun berat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari, dalam konferensi pers, pada Minggu (16/8/2026).

"Total kami mencatat 53 jiwa meninggal dunia dengan rincian, Kabupaten Manggarai Barat, satu jiwa. Kabupaten Manggarai Timur 20 jiwa, Kabupaten Manggarai: 25 jiwa, Nagekeo 1 jiwa, Sikka 4 jiwa, Ende 2 jiwa," ungkapnya.

Tim SAR gabungan evakuasi korban meninggal ruang tunggu di Plebuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka, NTT roboh akibat gempa Sabtu 15 Agustus 2026 pagi.
Sumber :
  • istimewa

Abdul menjelaskan secara rinci soal jumlah korban luka-luka imbas gempa tersebut. Sebanyak 135 korban luka-luka itu juga langsung mendapatkan perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan yang ada di daerah setempat.

"Untuk korban luka yang saat ini sedang dirawat di puskesmas terdekat, total berjumlah 135 jiwa, terdiri di, Sikka 12 jiwa, Manggarai 17 jiwa luka berat, 20 jiwa luka ringan, Manggarai Timur 21 jiwa luka berat, 109 jiwa luka ringan, Manggarai Barat 6 jiwa luka berat," katanya.

Ia juga tak lupa menyampaikan belasungkawa dan duka cita pemerintah atas meninggalnya para korban.

"Sekali lagi, atas pemerintah, tentu saja kita mendoakan yang terbaik untuk para korban dan simpati yang mendalam pada keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Tanggap Darurat Bencana

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana terkait Gempa Bumi yang melanda di Provinsi NTT kemarin. Masa yang berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.

“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataannya di Kupang, pada Minggu (16/8/2026).

Keputusan ini diambil menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang terjadi di wilayah Flores pada 15 Agustus 2026 dengan kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:44
09:08
08:51
10:28
08:01
08:09

Viral