- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Penggeledahan Rumah Kliennya di Sentul Tak Dapat Izin PN Cibinong
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah menyebut, penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri di rumah kliennya di kawasan Sentul, Bogor, tidak mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Dalam sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satu kuasa hukum, Muhammad Farizi mengatakan, bahwa berdasarkan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 116 KUHAP, penggeledahan rumah wajib didahului izin Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat penggeledahan, in casu Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Bahwa izin pengadilan bersifat spesifik dan melekat pada surat perintah tertentu, bukan izin umum yang dapat dipinjam-pakai untuk surat perintah lain, kontrol yudisial hanya bermakna apabila tindakan yang dilaksanakan di lapangan adalah persis tindakan yang telah diuji dan diizinkan hakim.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penggeledahan yang diperoleh melalui surat permohonan berkas tanggal 14 Juli 2026, ucap Farizi, penggeledahan a quo dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./ 2026/ Polda Metro Jaya Tanggal 8 Juli 2026.
Namun sebaliknya, Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi diterbitkan atas dasar surat perintah yang berbeda, yaitu Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/ 2934/ VII/ RES.3.3./ 2026/ Polda Metro Jaya Tanggal 6 Juli 2026.
"Dengan demikian secara hukum terbukti Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, sementara surat perintah yang memperoleh izin (SP. Dah/ 2934/ VII/ RES.3.3./ 2026/ Polda Metro Jaya) tidak pernah dilaksanakan," jelas dia dalam pembacaan petitum.
Di sisi lain, Farizi menyebut bahwa dalih 'keadaan mendesak' tidak dapat dibenarkan penggeledahan tanpa izin. Menurutnya, sebagaimana Pasal 113 ayat (4) KUHAP, menegaskan dalih demikian tidak dapat diterima dan harus ditolak.
Berdasarkan pasal tersebut, pengecualian tidak boleh menjadi pintu untuk meniadakan kaidah pokok berupa keharusan izin pengadilan, sebab jika demikian kontrol yudisial atas upaya paksa menjadi tidak berarti.
Selain itu, sambung dia 'keadaan mendesak' secara limitatif hanya pada letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan, berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti dan situasi berdasarkan penilaian penyidik.
Hal ini berbanding terbalik lantaran, lokasi penggeledahan terjangkau, penggeledahan bukan rangka tangkap tangan, tidak ada keadaan konkret dan nyata yang menunjukkan barang bukti akan segera dirusak atau dihilangkan.
Selanjutnya, meski dalam keadaan mendesak seharusnya dalam penggeledahan tersebut tetap harus meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2×24 jam setelah penggeledahan dilakukan.
"Dengan demikian dalih keadaan mendesak, seandainya diajukan, tidak memiliki dasar faktual maupun yuridis dan harus dikesampingkan, sehingga penggeledahan harus dinyatakan tidak sah," ujarnya. (aha/ree)