- Tangkapan layar @beritagosip
Belajar dari Tukang Cukur Bogor Tolak Pasang Bendera Merah Putih: Bagaimana Aturan Hukum dan Sanksinya?
tvOnenews.com – Aksi seorang tukang cukur di Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendadak viral di media sosial setelah secara terang-terangan menolak memasang bendera Merah Putih di tempat usahanya menjelang peringatan HUT ke-81 RI.
Dalam rekaman video yang beredar, terjadi perdebatan sengit antara tukang cukur tersebut dengan pihak kecamatan.
Pria tersebut berdalih menolak imbauan pengibaran bendera karena merasa Indonesia belum sepenuhnya merdeka. Insiden ini memicu polemik luas terkait kewajiban hukum pengibaran bendera negara bagi pemilik usaha.
- Istimewa
Kewajiban Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Dilansir dari kanal Hukum Online, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, mengibarkan Bendera Negara pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus merupakan sebuah kewajiban hukum.
Cakup Tempat Usaha: Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (1) huruf i menegaskan kewajiban pemasangan bendera berlaku bagi warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, atau kantor—termasuk gedung dan kantor swasta yang difungsikan sebagai tempat usaha (seperti toko, kafe, maupun barber shop).
Teknis Pemasangan: Pemasangan tidak selalu harus menggunakan tiang di halaman, tetapi dapat dilakukan dengan menempelkan atau memasang bendera sesuai ketentuan kehormatan, bentuk, dan ukuran standar.
Waktu Pengibaran: Pengibaran dilakukan sejak matahari terbit hingga terbenam, kecuali dalam keadaan tertentu yang memungkinkan dipasang pada malam hari.
- tvOne - zainal azkhari
Apakah Tidak Memasang Bendera Bisa Dipidana?
Masih mengutip Hukum Online, Meskipun UU No. 24/2009 mewajibkan pengibaran bendera pada 17 Agustus, tidak memasangnya tidak serta-merta membuat seseorang langsung dijerat hukum pidana.
Ketentuan pidana terkait bendera negara diatur dalam Pasal 234 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yang mengancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.
Namun, pasal ini mensyaratkan adanya tindakan aktif yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, bukan delik sekadar 'lupa' atau 'tidak memasang'.
Sanksi Administratif dan Kewenangan Pemda
Meskipun tidak ada sanksi pidana langsung bagi yang tidak memasang bendera, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan penegakan hukum administratif.
Aparatur Pemda seperti Satpol PP, pihak kecamatan, hingga kelurahan berhak melakukan sosialisasi, pembinaan, hingga memberikan teguran tertulis dan penertiban administratif berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Keputusan Kepala Daerah guna menjaga ketertiban umum dan rasa nasionalisme di wilayahnya.