news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Didasari 2 Alat Bukti Sah.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Didasari 2 Alat Bukti Sah

Polri memastikan penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah telah didukung atau didasar kecukupan dua alat bukti.
Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polri memastikan penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah telah didukung atau didasar kecukupan dua alat bukti.

Hal ini disampaikan Polda Metro Jaya selalu tergolong I, Kortas Tipidkor Polri yang merupakan tergolong II dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam sidang tersebut, perwakilan termohon II menyebut bahwa para termohon telah melakukan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kakortas Tipidkor Polri.

Hasilnya, para termohon mendapatkan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi hingga ahli untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," katanya.

Polri juga mengungkapkan, bahwa perkara yang menjerat Febrie masih berkaitan dengan penanganan kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ungkapnya.

Selain itu, Polri juga menduga adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Febrie. Dugaannya muncul karena terdapat tindakan terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana dengan menyamarkan asal-usulnya.

"Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut: dianggap dibacakan sampai dengan halaman 12, sampai dengan butir F halaman 12," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi menyoroti tidak sah sejumlah tindakan hukum terhadap kliennya seperti penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," kata dia di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Dalam paparannya, ia meminta agar hakim PN Jaksel menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Selain itu, ia juga turut menyoroti soal penggeledahan yang dilakukan di rumah kliennya di kawasan Sentul pada 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.

Pasalnya menurutnya, surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Di sisi lain, dalam upaya paksa, ia meminta hakim untuk membatalkan penetapan kliennya sebagai tersangka. Permohonan ini terkait Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Dalam sidang praperadilan ini juga, tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari tidak sah.

Terakhir, Farizi turut mempersoalkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.

Ia menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.

"Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar dia.

Masih dalam kesempatan yang sama Farizi meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan di rumah Febrie dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Ia juga mendesak agar barang dan data tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang diproses kemudian.

"Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula," tandanya.(aha/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
05:07
01:30
06:26
01:12
01:16

Viral