GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bantah Dalil Kubu Febrie Adriansyah, Polri Jelaskan Soal Pencekalan

Kortas Tipidkor Polri selaku termohon II dalam sidang praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pencekalan dilakukan tidak sewenang-wenangan.
Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:38 WIB
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kedua kanan) memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kortas Tipidkor Polri selaku termohon II dalam sidang praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pencekalan dilakukan tidak sewenang-wenangan.

"Tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," ucap perwakilan termohon di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam paparannya, termohon juga menyebut bahwa pencekalan didalakan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Sehingga syarat pencegahan telah sesuai dengan syarat.

Pasalnya pencegahan tersebut dilakukan sebagai upaya aparat penegak hukum melakukan proses penyidikan terhadap kasus Febrie.

"Syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026 secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," ujarnya.

Selain itu, pencegahan dilakukan bilamana dikhawatirkan bahwa tersangka melarikan diri ke luar negeri pada saat proses penyidikan sedang dilakukan oleh penyidik.

"Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia. Pemohon membangun dalil seolah-olah tindakan pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena pemohon memperoleh status tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi menyoroti tidak sah sejumlah tindakan hukum terhadap kliennya seperti penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," kata dia di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam paparannya, ia meminta agar hakim PN Jaksel menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Selain itu, ia juga turut menyoroti soal penggeledahan yang dilakukan di rumah kliennya di kawasan Sentul pada 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

12 Ramalan Zodiak Keuangan 20 Agustus 2026: Leo Paling Cuan

12 Ramalan Zodiak Keuangan 20 Agustus 2026: Leo Paling Cuan

Ramalan zodiak keuangan 20 Agustus 2026, Kamis besok, mengungkap peluang finansial 12 zodiak. Simak zodiak paling cuan dan peluang rezekinya.
Kubu Febrie Adriansyah Akan Hadirkan 5 Ahli di Praperadilan Penetapan Tersangka

Kubu Febrie Adriansyah Akan Hadirkan 5 Ahli di Praperadilan Penetapan Tersangka

Kubu Febrie Adriansyah akan menghadirkan lima orang ahli dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Suporter Juventus Berbondong-bondong Tolak Emil Audero Gabung Si Nyonya Tua, Kiper Timnas Indonesia Disebut "Film Horor"

Suporter Juventus Berbondong-bondong Tolak Emil Audero Gabung Si Nyonya Tua, Kiper Timnas Indonesia Disebut "Film Horor"

Suporter Juventus ramai-ramai menolak Emil Audero yang dikaitkan kembali ke Turin. Kiper Timnas Indonesia itu bahkan dicap tak layak jadi pelapis Vicario.
BRI KKB National Expo Torehkan Rekor MURI, Hadir Serentak di 131 Lokasi dengan Penawaran Menarik

BRI KKB National Expo Torehkan Rekor MURI, Hadir Serentak di 131 Lokasi dengan Penawaran Menarik

BRI pecahkan Rekor Muri sebagai “Bank dengan Pameran Sediaan Kredit Kendaraan Bermotor secara Serentak di Lokasi Terbanyak” melalui BRI KKB National Expo 2026.
Polres OKU Timur Tingkatkan Mitigasi Wilayah Rawan Karhutla

Polres OKU Timur Tingkatkan Mitigasi Wilayah Rawan Karhutla

Polres OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan serangkaian langkah dalam memitigasi wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Resmi Comeback ke V League dengan Gabung Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Disambut Dua Legenda Voli Korea

Resmi Comeback ke V League dengan Gabung Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Disambut Dua Legenda Voli Korea

Oppsite Indonesia, Megawati Hangestri, mendapat sambutan istimewa setelah dirinya dipastikan kembali berkompetisi di Liga Voli Korea bersama Hyundai Hillstate.

Trending

Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Kapolri bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Menteri Pertanian RI, groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Kabar manis soal asmara diprediksi menghampiri 5 zodiak besok 20 Agustus 2026. Siapa saja yang bakal dibuat berbunga-bunga?
Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith geruduk pabrik miras di Bogor dan desak penutupan. Simak aksi, ultimatum, serta kesepakatan penghentian produksi selama tujuh hari.
Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia menjelaskan alasan pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim dan menegaskan keputusan akhir menunggu RUPS.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Agustus 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Agustus 2026: Libra Panen Uang Kaget

Ramalan keuangan zodiak pada Kamis, 20 Agustus 2026, membawa kabar menarik bagi sejumlah pemilik zodiak. Siapa saja zodiak yang bakal berlimpah cuan besok?
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Ganja dari PNG, Tujuh WN Papua Nugini Kabur

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Ganja dari PNG, Tujuh WN Papua Nugini Kabur

TNI AL menggagalkan penyelundupan 14 kilogram ganja dari Papua Nugini menuju Jayapura di perairan Skouw Sae. Tujuh WN PNG melarikan diri.
Ada Kejutan Menanti! 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Hari Penuh Keberuntungan Besok 20 Agustus 2026

Ada Kejutan Menanti! 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Hari Penuh Keberuntungan Besok 20 Agustus 2026

Ada kejutan menanti! Lima zodiak ini diprediksi punya momentum keberuntungan menarik besok 20 Agustus 2026. Cek ada siapa saja.
Selengkapnya

Viral