- ANTARA
Kubu Febrie Adriansyah Sebut Penggeledahan Harus Ada Izin Jaksa Agung, Ini Bantahan Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Polri membantah dalil eks Jampidsus, Febrie Adriansyah bahwa penggeledahan dan penyitaan harus memperoleh izin dari Jaksa Agung.
Perwakilan Polri yang merupakan termohon dalam sidang ini mengatakan, bahwa dalil pemohon (Febrie) salah menafsirkan soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Menurutnya, dalil mengenai penggeledahan atau penyitaan terhadap pemohon tidak sah karena tidak terlebih dahulu memperoleh izin Jaksa Agung sebagaimana di dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan merupakan hal yang tidak tepat dan tidak utuh dalam memahami hukum positif yang berlaku.
"Termohon menyatakan bahwa dalil tersebut tidak tepat, tidak utuh dalam memahami hukum positif yang berlaku, dan tidak berlandaskan menurut hukum," katanya.
Di sisi lain, Polri juga membenarkan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI pada prinsipnya memberikan perlindungan prosedural terhadap Jaksa dengan mensyaratkan izin Jaksa Agung dalam tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa.
Namun, keberlakuan norma tersebut tidak dapat lagi dibaca semata-mata berdasarkan rumusan tekstual sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, melainkan harus dimaknai sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Ia juga menjelaskan, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi 15/PUU-XXIII/2025, Mahkamah telah menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian terhadap keharusan memperoleh izin Jaksa Agung.
"Salah satu pengecualian tersebut berlaku apabila berdasarkan bukti permulaan yang cukup seorang Jaksa disangka telah melakukan tindak pidana khusus," jelasnya.
Oleh karena itu, menururnya, izin Jaksa Agung bukan merupakan persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana terhadap seorang Jaksa.
"Bahwa tindak pidana yang menjadi objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masing-masing diatur dalam undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," tandasnya.(aha/raa)