- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Hal ini merupakan salah satu petitum dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Penetapan Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026, tentang Penetapan Tersangka atas nama Febrie Adriansyah (Pemohon), yang diterbitkan oleh Termohon," ucap kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Selain penetapan sebagai tersangka, kuasa hukum juga meminta hakim untuk menyatakan tidak sah terkait dengan penahanan Febrie. Ditambah meminta membebaskannya dari rumah tahanan negara (Rutan) KPK cabang gedung merah putih.
"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," ujarnya.
"Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan," sambungnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, sejumlah permohonan dilayangkan seperti permohonan agar termohon menghentikan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Dalam hal ini meminta hakim menyatakan bahwa tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Tim hukum juga turut meminta seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan itu dinyatakan tidak sah.
"Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum," tandasnya.
Diketahui, Febrie mengajukan gugatan praperadilan salah satunya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Dalam sidang ini, Febrie merupakan permohon, sementara Polda Metro Jaya merupakan termohon I, Kortas Tipidkor sebagai termohin II, dan Kejaksaan Agung turut termohon.(aha/raa)