news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Jemaah Haji Indonesia..
Sumber :
  • tim tvone - Sandi Irwanto

Buntut Dugaan Pelanggaran Asuransi Jemaah, Kemenhaj Perketat Skrining Kesehatan Haji 2027

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana memperketat prosedur pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji tahun 2027. 
Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana memperketat prosedur pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji tahun 2027. 

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari pihak Arab Saudi mengenai dugaan pelanggaran asuransi kesehatan yang berujung pada penahanan dana sebesar 14 juta riyal.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa persoalan ini muncul saat pemerintah mengirimkan dana uang muka untuk keperluan haji tahun 2027.

"Tiba-tiba ketika kemarin kita mentransfer Rp4 triliunan lebih terkait dengan kebutuhan DP untuk haji 2027, kita dapat surat dari Kementerian Haji dan Umroh (Saudi) terkait dengan mereka anggap ada pelanggaran asuransi terhadap jamaah kita, 600 sekian itu," ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8).

Dahnil menjelaskan bahwa dalam regulasi haji, terdapat sembilan kondisi kesehatan yang membuat calon jamaah tidak memenuhi syarat berangkat. 

Kriteria tersebut meliputi gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, penyakit psikiatri berat, demensia, hamil usia tiga bulan, penyakit menular (seperti TBC), serta kanker aktif yang tengah menjalani kemoterapi.

Ia mengakui adanya kelemahan dalam sistem pemantauan di tingkat daerah sehingga masih ada calon jamaah dengan kondisi tersebut yang lolos keberangkatan.

"Nah, kemudian ketika di sana ini memang harus koreksi kita, makanya berulang kali Pak Menteri bilang 'nih istithaah tahun ini akan sangat ketat'. Di daerah ini tetap ada yang lolos, nah itu memang koreksi," lanjut Wamenhaj.

Meski demikian, Dahnil memaparkan adanya dilema besar dalam kebijakan pengetatan ini. 

Di satu sisi, masa tunggu haji yang sangat lama membuat kondisi fisik calon jamaah berisiko menurun saat jadwal keberangkatan tiba. 

Di sisi lain, standarisasi kesehatan harus dipenuhi demi keselamatan jamaah dan kepatuhan terhadap aturan tuan rumah.

Terkait langkah Arab Saudi yang memblokir dana 14 juta riyal tersebut, Kemenhaj melayangkan nota keberatan karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan belum terverifikasi secara detail.

"Kenapa? Uang yang kami kirimkan itu sebagai DP itu adalah uang yang diperuntukkan untuk haji 2027. 
Sedangkan yang mereka blok dan mau mereka ambil itu adalah untuk haji 2026. Surat itu kami sampaikan. Kemudian kedua kami meminta rinciannya. 'Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa," tegas Dahnil.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
05:07
01:30
06:26
01:12
01:16

Viral