news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang, Kompol Rahmad Aji Prabowo (kedua kanan) didampingi jajaran kepolisian setempat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, Rabu (19/8)..
Sumber :
  • Antara

Cemburu Teman Wanita Digoda, Mahasiswa di Malang Nekat Tusuk Rekan Sekamar Hingga Tewas

Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menangkap seorang mahasiswa berinisial SK (26) atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AVG (25). 
Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menangkap seorang mahasiswa berinisial SK (26) atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AVG (25). 

Korban merupakan rekan satu asrama sekaligus teman sekampus pelaku di salah satu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) di Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut pada Rabu (19/8). 

"Yang bersangkutan (pelaku) sudah ditangkap," jelasnya. 

Diketahui, baik pelaku maupun korban merupakan mahasiswa semester akhir yang berasal dari wilayah Papua Selatan.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa (18/8) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Insiden bermula dari adu mulut antara keduanya di dalam kamar asrama. 

SK kemudian mengambil sebilah pisau dan menusuk dada kanan korban di depan kamar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi nekat tersangka dipicu oleh masalah asmara. 

"Motifnya yang bersangkutan sakit hati karena korban pernah menggoda teman wanita dari pelaku. Saat ini korban sudah dalam proses dibawa ke kampung halaman," ungkap Kompol Rahmad Aji.

Tersangka sempat mencoba melarikan diri ke area perumahan di sekitar kampus, sebelum akhirnya diringkus oleh petugas gabungan dari Polsek Blimbing dan Polresta Malang Kota dalam waktu kurang dari satu jam. 

"Dia sempat lari ke depan perumahan dan Polsek Blimbing mengambil tindakan pertama, lalu kami back up sehingga tidak sampai satu jam sudah diamankan," tambah Aji.

Akibat perbuatannya, SK kini dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ant/dpi)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
05:07
01:30
06:26
01:12
01:16

Viral