news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • TvOnenews/Aldi Herlanda

Empat Ahli yang Dihadirkan Kubu Febrie Adriansyah di Sidang Praperadilan, Ini Daftarnya

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajarkan empat ahli untuk memperkuat permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajarkan empat ahli untuk memperkuat permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). 

Keempat ahli yang dihadirkan yakni, Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi, Rasji, Ahli Tindak Pidana Korupsi, Nur Basuki dan Aris Setiawan, dan Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahrus Ali.

"Ini empat orang ahli dari kami, rencananya kami usulkan di tiga klaster," kata pengacara Febrie, Febri Diansyah. 

Diketahui empat ahli ini untuk permohonan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Sedangkan, Kejagung sebagai turut termohon. 

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Hal ini merupakan salah satu petitum dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Penetapan Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026, tentang Penetapan Tersangka atas nama Febrie Adriansyah (Pemohon), yang diterbitkan oleh Termohon," ucap kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail di PN Jakart Selatan, Rabu (19/8/2026).

Selain penetapan sebagai tersangka, kuasa hukum juga meminta hakim untuk menyatakan tidak sah terkait dengan penahanan Febrie. Ditambah meminta membebaskannya dari rumah tahanan negara (Rutan) KPK cabang gedung merah putih.

"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," ujarnya.

"Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan," sambungnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, sejumlah permohonan dilayangkan seperti permohonan agar termohon menghentikan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Dalam hal ini meminta hakim menyatakan bahwa tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Tim hukum juga turut meminta seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan itu dinyatakan tidak sah.

"Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum," tandasnya. (aha/cmi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:37
05:04
02:13
01:19
05:09
01:29

Viral