- Istimewa
Ruben Onsu Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp3,5 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penetapan tersangka terhadap artis Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu dalam kasus penipuan dan atau penggelapan jual beli produk.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah mengatakan, korban mengalami kerugian mencapai Rp3,5 miliar.
Adapun peristiwa ini terjadi saat tersangka menawarkan bisnis kepada korban dan pada tanggal 6 Februari 2025, korban tertarik menginvestasikan dana miliknya.
“Uang Modal Investasi total sebesar Rp3.5 miliar milik korban,” kata Iskandarsyah, kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP (Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Samuel Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan jual beli produk yang diduga merugikan korban mencapai miliaran rupiah.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Lebih lanjut Joko mengungkapkan, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tanggalnya 22 Agustus 2025, terkait dengan penipuan dan/atau penggelapan yang pelapornya berinisial P.
Sementara itu, Joko menjelaskan duduk perkara permasalahan ini bermula saat terlapor yang memiliki usaha jual beli sebuah produk dan menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan dananya.
“Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” terang Joko.
Namun, hingga tiba waktu kesepakatan, terlapor belum memberikan keuntungan dan mengembalikan modal kepada korban.
“Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” terang Joko. (ars/muu)