- YouTube/Deddy Corbuzier
Awal Mula Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Investasi: Korban Rugi Rp3,5 Miliar
tvOnenews.com – Presenter papan atas Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam perkara hukum ini, korban berinisial DM disebut mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 3,5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah membenarkan penetapan status hukum tersebut terkait modal investasi bisnis yang ditanamkan korban setelah menerima penawaran langsung dari pihak Ruben Onsu.
Iming-iming Profit Manis Investasi Bisnis Rp 3,5 Miliar
- Istimewa
AKBP Iskandarsyah menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 6 Februari 2025. Saat itu, Ruben Onsu menawarkan peluang kerja sama modal pada bisnis miliknya kepada korban.
Tergiur dengan skema dan janji keuntungan yang ditawarkan, korban akhirnya menyetorkan dana modal secara bertahap hingga menyentuh angka Rp 3,5 miliar.
"Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp 3.500.000.000 milik korban. Pada tanggal 06 Februari 2025, atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya," kata Iskandarsyah, Jumat (21/8/2026).
Laporan polisi tersebut secara resmi terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025 yang dibuat oleh pelapor berinisial P.
- YouTube The Onsu Family
Janji Keuntungan Zonk, Modal Tak Kembali
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengungkapkan, keretakan kesepakatan terjadi ketika masa perjanjian investasi telah jatuh tempo.
Pihak Ruben Onsu tidak kunjung memberikan pembagian keuntungan yang dijanjikan, bahkan modal miliaran rupiah milik korban tak kunjung dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini," ujar Joko.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Ruben Onsu dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP (Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru).
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami aliran dana dan bukti lanjutan.