- istimewa
Pelaku Pengeroyokan Prajurit TNI AL di Jaktim Ditahan, Terancam Bui Dua Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pengeroyokan anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AW (39) yang dilakukan oleh pria berinisial R di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.
Kapolsek Matraman, AKP Suripno mengatakan, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur.
“Pelaku inisial R, sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur,” jelas Suripno, kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Ferdian menuturkan, pelaku terancam hukuman 2 tahun karena penjara.
“Pelaku R disangkakan Pasal Penganiayaan di Pasal 446 KUHP yang baru, ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta,” tegas Ferdian.
Sebelumnya diberitakan, Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap AW (39), seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL).
Insiden kekerasan ini terjadi di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.
Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Matraman, AKP Suripno.
"Pelaku pengeroyokan anggota TNI di Matraman sudah ditangkap, inisial R," ungkap Suripno saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (20/8).
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini bermula pada Senin (17/8) pagi, sekitar pukul 06.20 WIB. Kala itu, korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya.
Namun, saat melintas di Jalan Galur Sari IX, terjadi perselisihan akibat kendaraan korban bersenggolan dengan pengendara lain dari arah berlawanan.
Perselisihan di jalan raya tersebut dengan cepat memanas. Menurut AKP Suripno, situasi berubah menjadi tindakan anarkis ketika pelaku mulai melakukan serangan fisik kepada AW.
"Di situ lah terjadi cekcok mulut korban dan pelaku. Tak lama kemudian, ada orang yang datang memegangi korban dari arah belakang kemudian pelaku menendangi korban," terang Suripno menjelaskan kronologi kejadian.
Menindaklanjuti laporan korban, tim kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam proses penyelidikan awal, polisi juga telah mengantongi keterangan dari beberapa saksi mata di lokasi, yakni Rafi Ahmad Fauzan dan Teguh Febrian Syahendra.
Sebelum kasus ini naik ke tingkat penyidikan, pihak kepolisian sempat mengupayakan pertemuan antara kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu.
"Ya kita periksa saksi, jadi pelaku sama korban datang ke Polsek, mereka ga menemukan titik temu," tutur Kanit Reskrim Polsek Matraman, Iptu Ferdian, saat dikonfirmasi secara terpisah. (ars/aag)