news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruko di BSD Tangsel Disulap Jadi Pabrik Pencipta Uang Palsu, Total 36 Miliar Pecahan 100 Ribu Siap Beredar.
Sumber :
  • Istimewa

Ruko di BSD Tangsel Disulap Jadi Pabrik Pencipta Uang Palsu, Total 36 Miliar Pecahan 100 Ribu Siap Beredar

Polisi membongkar pabrik pencipta uang palsu yang bermarkas di kawasan Ruko Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi membongkar pabrik pencipta uang palsu yang bermarkas di kawasan Ruko Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tak tanggung-tanggung, polisi mendapati uang palsu dengan nilai fantastis mencapai 36 miliar yang berbentuk pecahan Rp100.000.

"Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan 100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Dalam pengungkapan ini juga, Polisi amankan empat orang berinisial S, NC, D, dan AB. S. Saat ini keempatnya masih didalami oleh terkait dengan perannya masing-masing.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Viktor mengungkapkan, bahwa pengungkapan sindikat ini berawal adanya informasi yang ditindaklanjuti pada Jumat (21/8/2026).

Polisi melakukan penggerebekan di sebuah ruko di kawasan Taman Tekno. Di lokasi tersebut Polisi mengamankan tiga orang yaitu, N, S, dan D.

Selanjutnya pengembangan dilakukan yang mengarah kepada satu orang berinisial AB di wilayah PIK. Ia memiliki peran pemberi order.

"Satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB," ucapnya.

Dalam penggerebekan ini, Polisi turut mengamankan perangkat mesin cetak, tinta dan lembaran uang palsu dengan total 360.000 lembar pecahan Rp100.000.

"Mengamankan sejumlah uang palsu senilai 36 miliar, baik dalam bentuk yang sudah terpotong yang siap diedarkan maupun yang dalam masih bentuk nanti bisa dilihat dalam masih bentuk lembaran. Jadi totalnya ada 360.000 lembar," jelasnya.

Di sisi lain, dua dari empat yang diringkus merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama dilakukan pada tahun 2022 dan juga 2019.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana penjara 15 tahun.(aha/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral