News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Bongkar Sindikat Pembuatan Uang Palsu di Tangsel, Amankan 360.000 Lembar Pecahan Rp100 Ribu

Polda Metro Jaya bongkar sindikat pembuatan uang palsu pecahan Rp100.000 di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kabid Humas Polda
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:36 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan Uang Palsu di Tangsel, Amankan 360.000 Lembar Pecahan Rp100 Ribu
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya bongkar sindikat pembuatan uang palsu pecahan Rp100.000 di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, bahwa dalam pengungkapannya, Polisi mengamankan uang pecahan Rp100.000 yang berjumlah 360.000 lembar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan 100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas," katanya, Sabtu (22/8/2026).

Dalam pengungkapan ini juga, Polisi amankan empat orang berinisial S, NC, D, dan AB. S. Saat ini keempatnya masih didalami oleh terkait dengan perannya masing-masing.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Viktor mengungkapkan, bahwa pengungkapan sindikat ini berawal adanya informasi yang ditindaklanjuti pada Jumat (21/8/2026).

Polisi melakukan penggerebekan di sebuah ruko di kawasan Taman Tekno. Di lokasi tersebut Polisi mengamankan tiga orang yaitu, N, S, dan D.

Selanjutnya pengembangan dilakukan yang mengarah kepada satu orang berinisial AB di wilayah PIK. Ia memiliki peran pemberi order.

"Satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB," ucapnya.

Dalam penggerebekan ini, Polisi turut mengamankan perangkat mesin cetak, tinta dan lembaran uang palsu dengan total 360.000 lembar pecahan Rp100.000.

"Mengamankan sejumlah uang palsu senilai 36 miliar, baik dalam bentuk yang sudah terpotong yang siap diedarkan maupun yang dalam masih bentuk nanti bisa dilihat dalam masih bentuk lembaran. Jadi totalnya ada 360.000 lembar," jelasnya.

Di sisi lain, dua dari empat yang diringkus merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama dilakukan pada tahun 2022 dan juga 2019.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana penjara 15 tahun. (aha/aag)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Shalat Subuh Kesiangan, Apakah Masih Boleh Dikerjakan? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Shalat Subuh Kesiangan, Apakah Masih Boleh Dikerjakan? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Kerja keras hingga begadang, lalu bangun shalat subuh kesiangan yang menyebabkan tidak lengkapnya sholat lima waktu. Berikut penjelasan ustaz Khalid Basalamah.
Rekap Hasil Final Hylo Open 2026: Tiwi/Fadia Juara, Jonatan Christie Runner-up

Rekap Hasil Final Hylo Open 2026: Tiwi/Fadia Juara, Jonatan Christie Runner-up

Rekap hasil final Hylo Open 2026, di mana Indonesia berhasil meraih satu gelar juara dan satu runner-up. Satu gelar tersebut disumbangkan oleh Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti.
Shalat Dhuha Boleh Berjamaah? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat 

Shalat Dhuha Boleh Berjamaah? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat 

Apakah shalat Dhuha boleh dilakukan berjamaah? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.
Resmi! Kemnaker Umumkan Aturan BSU 2026, Bantuan Rp900 Ribu Cair November–Desember

Resmi! Kemnaker Umumkan Aturan BSU 2026, Bantuan Rp900 Ribu Cair November–Desember

Kemnaker resmi menerbitkan aturan BSU 2026 sebesar Rp900 ribu. Simak jadwal pencairan, empat syarat penerima, hingga cara cek status bantuan.
Jadwal Liga Voli Korea 2026-2027 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, IBK Altos Vs Hyundai Hillstate Jadi Pembuka

Jadwal Liga Voli Korea 2026-2027 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, IBK Altos Vs Hyundai Hillstate Jadi Pembuka

Jadwal Liga Voli Korea 2026-2027 pekan ini, di mana bakal ada sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan tampil. Hyundai Hillstate akan melakoni laga tandang melawan IBK Altos.
Komnas HAM Minta Pemulihan Psikologis Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Komnas HAM Minta Pemulihan Psikologis Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Komnas HAM mengingatkan anak yang berhadapan dengan proses pemeriksaan wajib memperoleh perlindungan khusus, termasuk pendampingan orang tua atau wali.

Trending

Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Dari total 12 korban, enam orang mengalami luka-luka dan enam lainnya meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di area halte Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.
Bursa Transfer Liverpool: Percepat Pencarian Pengganti Van Dijk, The Reds Incar Nico Schlotterbeck dan Murillo

Bursa Transfer Liverpool: Percepat Pencarian Pengganti Van Dijk, The Reds Incar Nico Schlotterbeck dan Murillo

Klub Liga Inggris, Liverpool mulai menyusun rencana besar untuk menghadapi kemungkinan kehilangan Virgil van Dijk. Dua bek top Eropa kini masuk radar The Reds.
Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Menurut pelaku AR (22), ia membunuh SF dengan cara mencelupkan kepala korban ke bak air di toilet dekat Stasiun Kebayoran Lama dan kakinya diangkat ke atas.
Kabar Duka! Keponakan Gus Dur, Fatih Waluyo Wahid atau Gus Firry Meninggal Dunia

Kabar Duka! Keponakan Gus Dur, Fatih Waluyo Wahid atau Gus Firry Meninggal Dunia

Fatih Waluyo Wahid yang akrab disapa Gus Firry meninggal dunia Minggu (1/11/2026). Firry merupakan keponakan dari Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Polisi Dilarang Nge-Vape, Polri Telah Terbitkan Surat Edaran Larangan, Ternyata Ini Alasannya

Polisi Dilarang Nge-Vape, Polri Telah Terbitkan Surat Edaran Larangan, Ternyata Ini Alasannya

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. 
Mengenal Yuriska Patricia, Aktris yang Resmi Dipersunting Asnawi Mangkualam

Mengenal Yuriska Patricia, Aktris yang Resmi Dipersunting Asnawi Mangkualam

Berikut profil hingga rekam jejak perjalanan karier Yuriska Patricia, aktris yang resmi menikah dengan sosok mantan kapten Timnas Indonesiia, Asnawi Mangkualam.
Update Pembunuhan Balita 20 Bulan di Kebayoran Lama: Pelaku dan Ibu Korban Suami-istri Tanpa Ikatan Sah

Update Pembunuhan Balita 20 Bulan di Kebayoran Lama: Pelaku dan Ibu Korban Suami-istri Tanpa Ikatan Sah

Menurut informasi yang beredar, pelaku pembunuhan bayi 20 bulan di toilet umum Kebayoran Lama dengan ibu korban merupakan suami-istri tanpa ikatan yang sah.
Selengkapnya

Viral