news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pembakar Lahan 12 Hektare di Berau Ditetapkan Tersangka, Ancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar.
Sumber :
  • istimewa

Pembakar Lahan 12 Hektare di Berau Ditetapkan Tersangka, Ancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WIB
Reporter:
Editor :

Berau, tvOnenews.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

Tersangka BS kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar atas tindakannya tersebut.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan bahwa ancaman hukuman tersebut diterapkan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

"BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan bahwa peristiwa kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam melainkan ada unsur kesengajaan," kata Ridho, Sabtu (22/8/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari deteksi titik panas (hotspot) oleh Satgas Karhutla di kawasan Tanjung Batu.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas gabungan dari Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membakar lahan atas perintah dari pemilik lahan guna menyiapkan area pembukaan perkebunan kelapa sawit.

BS diketahui menyalakan api pada lima titik berbeda pada Sabtu (8/8). Kondisi cuaca yang panas, vegetasi kering, serta embusan angin kencang membuat kobaran api cepat membesar, tidak terkendali, hingga merembet ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitarnya.

Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.

Proses pemadaman api melibatkan personel gabungan dari kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, serta masyarakat setempat.Menurut Ridho, laporan resmi dari pihak perusahaan yang terdampak turut memperkuat proses penyelidikan.

Pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) memastikan titik awal api murni berasal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan tersangka.

Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar sama sekali tidak dibenarkan, terlebih saat kondisi cuaca kering yang sangat rentan memicu penyebaran api secara luas.

Polres Berau memastikan akan menindak tegas setiap praktik serupa yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Berau kini meningkatkan kesiapsiagaan dengan menyiagakan personel di sejumlah wilayah rawan karhutla, meliputi Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.

Tim gerak cepat disiagakan 24 jam penuh untuk merespons setiap titik api yang terdeteksi.

Ridho juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila melihat aktivitas pembakaran lahan atau munculnya titik api sekecil apa pun di wilayah mereka.

Ia menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan sinergi kuat antara aparat, pemerintah, dunia usaha, dan seluruh lapisan masyarakat. (ant/aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral