news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bareskrim Polri Ringkus Dua Kurir Etomidate Jaringan Internasional di Dumai Riau, Sita Ratusan Sabu hingga Cartridge Senilai Rp9 Miliar.
Sumber :
  • Istimewa

Bareskrim Polri Ringkus Dua Kurir Etomidate Jaringan Internasional di Dumai Riau, Sita Ratusan Sabu hingga Cartridge Senilai Rp9 Miliar

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus dua kurir narkoba jenis etomidate yang masuk dalam jaringan internasional di dua lokasi yang berbeda di wilayah Kota Dumai, Riau.
Senin, 24 Agustus 2026 - 10:25 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus dua kurir narkoba jenis etomidate yang masuk dalam jaringan internasional di dua lokasi yang berbeda di wilayah Kota Dumai, Riau. Ratusan barang bukti cartridge senilai Rp9 miliar turut diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan pertama dilakukan di area parkir hotel di Kota Dumai pada Selasa (18/8/2026).

“Tersangka yang diamankan berinisial RR (29) berperan sebagai kurir,” kata Eko, kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Eko mengungkap kronologi penangkapan ini bermula dari masyarakat yang melaporkan soal adanya transaksi narkotika di wilayah Dumai, Duri, dan Pekanbaru.

Transaksi tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika internasional melalui jalur laut dari Malaysia menuju wilayah Indonesia, tepatnya di perairan Rupat, Riau.

“Tim mencurigai adanya pergerakan seseorang yang mencurigakan dengan menggunakan kendaraan roda dua. Selanjutnya, tim melakukan pembuntutan terhadap yang bersangkutan dan berhasil melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap badan serta barang bawaan orang tersebut, tepatnya di area parkir hotel,” jelasnya.

Tim melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika di dalam sebuah tas, yaitu empat bungkus narkotika jenis sabu dan satu dus kecil berisi 50 buah cartridge yang mengandung etomidate.

“Tersangka mengaku mendapati perintah dari seseorang bernama Dewi (nama samaran) untuk menjemput narkotika di daerah Dumai yang kemudian akan diantarkan ke Kota Duri, Bengkalis, Riau. Tersangka mendapat uang jalan sebesar Rp700 ribu,” ucap Eko.

Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika berupa metamfetamin (sabu) dan cartridge yang mengandung etomidate, diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp7.35 miliar.

Tim melakukan pengembangan di sebuah wisma lantai 3 sekitar pukul 23.00 WIB. Tim kembali melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba berinisial AG (27).

“Tim mencurigai adanya gerak-gerik seseorang yang mencurigakan. Selanjutnya tim melakukan pembuntutan terhadap orang tersebut hingga memasuki lobi wisma. Tim mendapati bahwa identitas orang tersebut adalah AG,” ujar Eko.

Eko menjelaskan, dari penangkapan ini, tim mendapati barang bukti berupa sembilan bungkus besar berisi 857 buah cartridge yang mengandung etomidate, uang tunai Rp260 ribu sebagai uang upah jalan, satu ponsel, dan satu unit mobil.

Adapun tersangka mengaku diperintah oleh pria berinisial F yang merupakan orang Aceh untuk menjemput narkotika di daerah Dumai. Kemudian tersangka diberikan uang Rp1,5 sebagai uang jalan tersangka.

“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp25 juta oleh F setelah pekerjaan sebagai kurir selesai dan berhasil,” terang Eko.

Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika berupa cartridge yang mengandung etomidate, diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp2.561.000.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, barang bukti dilakukan penimbangan, pendokumentasian, penyegelan, serta pemeriksaan laboratorium. (ars/nsi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:43
06:57
01:39
09:08
00:57
07:06

Viral