news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Mesum.
Sumber :
  • Viva.co.id

Awas, Mesum di Tempat Umum, Sejoli dan Penyebar Video Terancam Hukuman Pidana

Jagat media sosial kembali digegerkan oleh beredarnya rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi tidak terpuji pasangan sejoli di ruang publik. Mesum di ...-
Senin, 24 Agustus 2026 - 16:21 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com – Jagat media sosial kembali digegerkan oleh beredarnya rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi tidak terpuji pasangan sejoli di ruang publik. Peristiwa mesum tersebut diketahui terjadi di pinggir Jalan Raya Bogor-Kemang (Bomang), Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Tajurhalang Iptu Raden Suwito mengonfirmasi kebenaran insiden tersebut setelah jajarannya melakukan penelusuran intensif di lokasi kejadian.

Aksi bermesraan di tempat terbuka itu bertepatan dengan momen kemeriahan pesta rakyat pada Selasa (19/8/2026) malam.

Lantas, bagaimana konsekuensi hukum bagi para pelaku perbuatan tak senonoh di muka umum?

Ancaman Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Tempat Umum

Dilansir dari lama Kementerian Hukum RI, secara hukum di Indonesia, perilaku mesum atau aksi bermesraan berlebihan di ruang publik dapat dijerat dengan hukum pidana terkait kejahatan terhadap kesusilaan.

Berdasarkan Pasal 281 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja merusak kesusilaan di muka umum dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda. Tindakan ini dinilai melanggar ketertiban umum dan norma norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Selain itu, jika aksi perbuatan cabul tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku juga berpotensi menghadapi hukuman pidana tambahan sesuai pasal yang disangkakan.

Peringatan Hukum Bagi Pengunggah dan Penyebar Video

Tak hanya bagi sejoli yang melakukan aksi tak terpuji, masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan menyebarluaskan rekaman video tersebut di media sosial.

Penyebar atau pengunggah konten bernuansa melanggar kesusilaan ke ruang digital dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kepolisian mengimbau warga yang menyaksikan tindakan serupa di lingkungan sekitar untuk segera melaporkan ke pihak berwajib ketimbang memviralkannya di media sosial.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:43
06:57
02:58
04:42
01:39
09:08

Viral