news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi maling..
Sumber :
  • Antara

Curi Emas Rp350 Juta Milik Lansia, Pria di Pacitan Habiskan Hasil Kejahatannya untuk Judi Online

Pria berinisial S mencuri emas hingga uang tunai yang totalnya mencapai Rp350 juta milik lansia di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Jawa Timur.
Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial S mencuri emas hingga uang tunai yang totalnya mencapai Rp350 juta milik lansia di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Jawa Timur.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk bermain judi online. 

"Untuk judi slot atau judi online, ngakunya pelaku kepada kami," ujarnya, Senin (25/8/2026). 

Ayub memaparkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di rumah M (64) pada akhir Juli 2026.

Saat itu korban sedang meninggalkan rumahnya untuk menghadiri resepsi pernikahan. Sebelumnya, tersangka pulang ke Desa Kalikuning untuk menjenguk orang tuanya.

Saat berada di kampung halaman, dia mengetahui korban M sedang menghadiri hajatan sehingga rumah dalam keadaan kosong.

"Sasaran tersangka masuk rumah korban awalnya untuk mengambil uang, akan tetapi menemukan perhiasan emas sehingga pelaku mengambilnya," terangnya. 

Berdasarkan pengakuannya, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela kamar mandi.

Setelah itu, sambung dia, tersangka mencongkel pintu dan lemari menggunakan linggis yang ditemukan di rumah tersebut.

Tersangka langsung mengambil uang tunai dan sejumlah perhiasan emas dari lemari sebelum meninggalkan rumah korban.

Mengetahui perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp350 jutanya raib, korban melapor.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri transaksi penjualan perhiasan emas yang diduga berasal dari hasil pencurian hingga menemukan keberadaan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ant/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:39
01:39
01:10
02:04
08:43
06:57

Viral