- istimewa - antaranews
Kemenhut Ultimatum Pemegang Konsesi: Karhutla Tak Bisa Lagi Ditangani Business as Usual
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melontarkan peringatan keras kepada seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat cuaca ekstrem El Nino.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti menegaskan, kondisi cuaca ekstrem sepanjang 2026 hingga 2027 menuntut respons yang jauh lebih agresif dari para pemegang izin. Kelalaian dalam meningkatkan kesiapsiagaan dapat menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan mereka.
“Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis,” tegas Laksmi saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Respons Pengendalian Karhutla pada Areal PBPH di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Rapat tersebut digelar secara hybrid dan melibatkan jajaran Kemenhut, dinas kehutanan dari 37 provinsi, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) dari 18 wilayah kerja, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), serta ratusan pemegang PBPH dari seluruh Indonesia.
Kemenhut menegaskan, ukuran kepatuhan pemegang izin tidak berhenti pada kelengkapan dokumen. Penilaian mencakup kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, sistem deteksi dini, tindakan pencegahan, pelaporan, kecepatan mobilisasi, respons ketika kebakaran terjadi, hingga kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Pemegang izin dan pengelola kawasan wajib menjadi garda terdepan ketika titik api terdeteksi. Kehadiran dan kinerjanya harus dibuktikan, bukan hanya bagus di dokumen laporan. Evaluasi saat ini sudah berjalan, dan respon cepat dan nyata atas setiap bentuk instruksi, masukan, dan teguran kepada seluruh pemegang izin akan menjadi indikator dalam penegakan ketaatan,” ujar Laksmi.
Evaluasi awal Kemenhut bahkan menemukan masih adanya persoalan dalam aspek administrasi kesiapsiagaan. Sekitar 10 persen pemegang PBPH tercatat belum tertib dalam menyampaikan laporan kesiapsiagaan pengendalian karhutla.
“Dari sisi ketertiban ini saja bisa tercermin tingkat komunikatifnya, bahkan bisa diprediksi kemauan kolaboratif dan kerjasamanya. Untuk itu tidak ada toleransi lagi hal ini harus ditingkatkan,” tambah Laksmi.
Kemenhut menilai keterlambatan informasi dapat berpengaruh langsung terhadap kecepatan penanganan di lapangan. Karena itu, perusahaan diminta aktif memanfaatkan teknologi deteksi dini yang telah tersedia untuk mengetahui potensi kebakaran sedini mungkin.