- istimewa - antaranews
Kemenhut Ultimatum Pemegang Konsesi: Karhutla Tak Bisa Lagi Ditangani Business as Usual
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melontarkan peringatan keras kepada seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat cuaca ekstrem El Nino.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti menegaskan, kondisi cuaca ekstrem sepanjang 2026 hingga 2027 menuntut respons yang jauh lebih agresif dari para pemegang izin. Kelalaian dalam meningkatkan kesiapsiagaan dapat menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan mereka.
“Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis,” tegas Laksmi saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Respons Pengendalian Karhutla pada Areal PBPH di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Rapat tersebut digelar secara hybrid dan melibatkan jajaran Kemenhut, dinas kehutanan dari 37 provinsi, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) dari 18 wilayah kerja, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), serta ratusan pemegang PBPH dari seluruh Indonesia.
Kemenhut menegaskan, ukuran kepatuhan pemegang izin tidak berhenti pada kelengkapan dokumen. Penilaian mencakup kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, sistem deteksi dini, tindakan pencegahan, pelaporan, kecepatan mobilisasi, respons ketika kebakaran terjadi, hingga kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Pemegang izin dan pengelola kawasan wajib menjadi garda terdepan ketika titik api terdeteksi. Kehadiran dan kinerjanya harus dibuktikan, bukan hanya bagus di dokumen laporan. Evaluasi saat ini sudah berjalan, dan respon cepat dan nyata atas setiap bentuk instruksi, masukan, dan teguran kepada seluruh pemegang izin akan menjadi indikator dalam penegakan ketaatan,” ujar Laksmi.
Evaluasi awal Kemenhut bahkan menemukan masih adanya persoalan dalam aspek administrasi kesiapsiagaan. Sekitar 10 persen pemegang PBPH tercatat belum tertib dalam menyampaikan laporan kesiapsiagaan pengendalian karhutla.
“Dari sisi ketertiban ini saja bisa tercermin tingkat komunikatifnya, bahkan bisa diprediksi kemauan kolaboratif dan kerjasamanya. Untuk itu tidak ada toleransi lagi hal ini harus ditingkatkan,” tambah Laksmi.
Kemenhut menilai keterlambatan informasi dapat berpengaruh langsung terhadap kecepatan penanganan di lapangan. Karena itu, perusahaan diminta aktif memanfaatkan teknologi deteksi dini yang telah tersedia untuk mengetahui potensi kebakaran sedini mungkin.
“Teknologi informasi deteksi cepat sudah tersedia dan mudah diakses. Bahkan sistem peringatan dini Kementerian Kehutanan sudah pada tingkatan penyampaian alert kepada para pengelola kawasan,” imbuh Laksmi.
Menurut Kemenhut, sistem tersebut harus diikuti kehadiran nyata pemegang izin di lapangan. Koordinasi dan komando harus dipahami seluruh pihak, termasuk posisi Korwil dan unit pelaksana teknis (UPT) Kemenhut dalam struktur penanganan karhutla.
PBPH juga diminta membuka diri terhadap kerja sama dengan pemegang izin lainnya, pemerintah, aparat, dan masyarakat. Terlebih, risiko kebakaran tidak selalu berhenti pada batas administratif konsesi dan dapat menyebar dalam satu bentang lanskap.
Kemenhut menyatakan keterbukaan informasi mengenai kondisi lapangan juga penting agar pemangku kepentingan dan masyarakat dapat mengetahui perkembangan serta mengambil bagian dalam penanganan karhutla.
“Saat ini kami melakukan validasi data bersama APHI. Data yang akurat penting agar pembinaan maupun langkah penegakan dapat dilakukan secara tepat sasaran,” kata Laksmi.
Di sisi lain, Ketua Umum APHI menyatakan komitmen untuk memperkuat kerja sama antarpemegang PBPH. Salah satu bentuknya ialah berbagi pakai peralatan pemadaman sehingga sumber daya dapat segera digerakkan ketika kebakaran terjadi.
Selama ini, pemegang PBPH dan APHI telah memberikan dukungan berupa mobilisasi alat berat untuk pembuatan sekat bakar dan akses pemadaman, helikopter water bombing, kendaraan operasional, hingga pengerahan tenaga lapangan dan Regu Pemadam Kebakaran (RPK).
Kemenhut menyambut kontribusi tersebut, tetapi meminta kolaborasi tidak berhenti sebagai respons ketika api sudah membesar. Kerja sama antarpemegang PBPH harus menjadi bagian dari sistem pengendalian karhutla yang berkelanjutan.
Di tengah pengetatan evaluasi, Kemenhut tetap memberikan apresiasi kepada pemegang PBPH yang telah menunjukkan kinerja baik. Namun, standar yang dianggap baik dalam kondisi normal belum tentu cukup ketika menghadapi cuaca ekstrem.
“Kami mengapresiasi pemegang PBPH yang telah menunjukkan kinerja baik, bahkan extraordinary. Praktik-praktik tersebut segera dijadikan acuan dan direplikasi agar standar pengendalian karhutla pada areal konsesi pemanfaatan hutan Indonesia tinggi dan merata. Jangan gara-gara kinerja buruk beberapa pemegang izin menyebabkan keseluruhan citra PBPH di mata publik menjadi rusak,” tegas Laksmi.
Sebaliknya, pemegang PBPH yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pengendalian karhutla akan menghadapi tindakan sesuai ketentuan hukum. Kemenhut menempatkan pengendalian karhutla sebagai bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab pemegang izin dalam mengelola kawasan.
“Pengendalian karhutla merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemegang PBPH dalam mengelola areal kerjanya. Pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan secara nyata dan menjadi dasar dalam pemberian pembinaan maupun penerapan penegakan hukum,” pungkas Laksmi. (agr/ree)