news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.
Sumber :
  • IST

Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Blokir Rekening Masyarakat

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai pemblokiran rekening perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri lebih cermat dalam mengambil tindakan pemblokiran rekening masyarakat. Hal itu disampaikan terkait pemblokiran rekening bank BUMN milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai pemblokiran rekening perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

"Saya kira rekan-rekan kepolisian jauh harus lebih hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Salah satunya ya kepentingan ekonomi kita. Nah, salah satu yang penting dalam konteks ini kepentingan ekonomi kita adalah ya trust building yang menjadi reputasi dari perbankan,"kata Anam, Selasa 25 Agustus 2026.

Anam mengakui pemblokiran rekening dapat dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut. Contohnya, rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun tindak pidana terorisme.

"Kalau ada indikasi TPPU, ada indikasi apa namanya terorisme, macam-macam. Kalau kayak gitu, di internasional pun juga dibolehkan, ya, dan memang ini menjadi kewajiban perbankan," kata dia.

Meski demikian, Anam mengingatkan perbankan mempunyai tanggung jawab untuk mempertahankan kepercayaan nasabah. Hal tersebut tidak hanya menyangkut kepercayaan masyarakat di dalam negeri, tetapi juga reputasi industri perbankan Indonesia di tingkat internasional.

Selain aspek ekonomi, Anam menyoroti hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Menurut dia, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) serta hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Yang paling penting dalam konteks ini adalah hak menyuarakan pendapat, kebebasan berekspresi dan sebagainya adalah hak asasi manusia, hak konstitusi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar kita dan undang-undang HAM di Indonesia," ujar dia.

Rekening Warga Pati Diblokir

Sebelumnya, rekening milik Supriyono, warga Pati yang berencana mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pekan depan, dilaporkan mengalami pemblokiran pada Jumat 21 Agustus 2026.

Koordinator AMPB Teguh Istianto mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menerima donasi dari masyarakat. Dana yang terkumpul sebelum rekening diblokir disebut telah mencapai sekitar Rp80 juta.

Teguh mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan rekening tersebut diblokir. Informasi dari bank juga belum diperoleh karena seluruh kantor bank masih tutup saat hari libur.

Menurut Teguh, pihak bank semestinya memberikan penjelasan mengenai dasar pemblokiran rekening yang digunakan untuk menampung donasi warga tersebut.

“Kami enggak ngurus dulu, tutup di mana-mana. Ini bikin nasabah sibuk saja, padahal kami enggak berbuat salah apa-apa,” tutur Teguh.

Ia juga mempertanyakan pihak yang harus mengurus pembukaan kembali rekening tersebut karena pemblokiran dilakukan oleh pihak lain.

“Masa kami yang diblokir ini yang disuruh urus. Kan bukan kami yang blokir? Ini namanya mempersulit,” sambung dia. (nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:56
05:34
05:16
03:39
01:39
01:10

Viral