news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Nasib Rekening Milik Aktivis Pati Supriyono Botok, Ini Tindak Lanjut OJK

OJK mendalami penundaan transaksi rekening Koordinator AMPB Supriyono senilai Rp80,9 juta. Polda Metro Jaya menegaskan tindakan tersebut bukan pemblokiran rekening.
Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:00 WIB
Reporter:
Editor :

Salah satu ketentuannya mengharuskan PJK segera menunda transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, maupun hakim.

Penundaan transaksi tersebut dapat dilakukan paling lama lima hari kerja sejak tindakan penundaan diberlakukan.

Sebelumnya, rekening milik Supriyono diduga mengalami penundaan transaksi saat dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8).

Rekening tersebut diketahui memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat untuk keperluan aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 nanti.

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari berbagai kalangan publik. Ada yang menilai tindakan terhadap rekening Botok berpotensi melanggar hukum, menghambat kebebasan menyampaikan pendapat, serta memengaruhi kepercayaan publik terhadap keamanan dana di perbankan.

Polisi Sebut Bukan Pemblokiran

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengklaim bahwa kasus rekening milik Botok bukan merupakan pemblokiran. Kepolisian menyebut itu merupakan bagian dari langkah penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.

Polisi menegaskan bahwa tindakan yang diajukan penyelidik merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Permohonan tersebut merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Masa penundaan transaksi berlaku paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8).

Budi menjelaskan, penundaan transaksi dilakukan selama lima hari kerja. Ia memastikan dana yang terdapat dalam rekening tersebut tetap menjadi milik pemilik rekening.

Setelah masa penundaan berakhir, dana tersebut akan dikembalikan kepada pemilik rekening setelah proses penyelidikan terkait penundaan transaksi selesai.

Kombes Pol Budi juga menyebut langkah penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK). (ant/rpi)

 
 
 
 
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:01
02:16
01:22
22:18
03:49
05:11

Viral