- Bakom
Qodari Buka Suara soal Demo 27 Agustus: Pemerintah Hormati Hak Warga Sampaikan Aspirasi
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Muhammad Qodari menegaskan pemerintah menghormati rencana aksi unjuk rasa sejumlah kelompok masyarakat di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurut Qodari, penyampaian pendapat melalui demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, pemerintah tidak memandang rencana aksi tersebut sebagai sesuatu yang khusus atau spesial selama pelaksanaannya tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Qodari saat ditemui di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikan ketika Qodari ditanya mengenai rencana aksi masyarakat yang akan digelar sehari setelahnya.
“Pertama, kita negara demokrasi, ya. Jadi setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan tentunya dalam koridor aturan yang berlaku,” ujar Qodari.
Ia menilai aksi unjuk rasa merupakan hal yang sudah biasa terjadi dalam negara demokrasi. Menurutnya, demonstrasi menjadi salah satu bentuk masyarakat menyampaikan pendapat, saran, maupun masukan kepada pemerintah.
“Jadi, saya kira kalau bicara mengenai unjuk rasa, demo, dan yang lain-lain, itu sesuatu yang menjadi bagian dari negara demokrasi dan sudah, ya sering terjadi. Jadi saya kira tidak ada sesuatu yang khusus atau spesial,” lanjutnya.
Tiga Kelompok Siap Gelar Aksi 27 Agustus
Pernyataan Qodari disampaikan di tengah rencana sejumlah aliansi dan kelompok relawan untuk menggelar aksi di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Sedikitnya terdapat tiga kelompok yang telah menyatakan akan melakukan aksi dengan membawa aspirasi dan tuntutan masing-masing.
Kelompok pertama adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Aliansi tersebut membawa aspirasi masyarakat dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kemudian terdapat Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4). Kelompok ini berasal dari Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Selain kedua kelompok tersebut, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) juga menyatakan akan menggelar aksi di Jakarta.
GERAM terdiri atas 14 organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil. Dalam aksinya, kelompok tersebut mengusung tagar #MerebutKembaliIndonesia.
Beragam kelompok yang berencana turun ke jalan membuat aksi pada 27 Agustus menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
Pemerintah Minta Aksi Tetap Sesuai Aturan
Meski menyatakan menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat, pemerintah tetap menekankan pentingnya pelaksanaan aksi dalam koridor aturan yang berlaku.
Qodari mengatakan pemerintah tidak memberikan perlakuan khusus terhadap rencana demonstrasi tersebut. Pemerintah memandang aksi unjuk rasa sebagai bagian dari dinamika kehidupan demokrasi yang telah berlangsung dan menjadi salah satu cara warga negara menyampaikan aspirasi.
Dengan demikian, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dihormati, termasuk melalui aksi demonstrasi. Namun, penyampaian aspirasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rencana aksi pada Kamis, 27 Agustus 2026, akan diikuti sejumlah kelompok dengan latar belakang dan aspirasi yang berbeda. Pemerintah menilai keberadaan aksi tersebut sebagai bagian dari dinamika negara demokrasi.
Qodari pun menegaskan tidak ada sesuatu yang khusus dari rencana demonstrasi tersebut selama masyarakat yang menyampaikan pendapat tetap berada dalam koridor aturan. (agr/nsp)