- Adinda Ratna Safira-tvOne
Praperadilan ke Empat Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Sudah Tak Relevan
Roy Suryo sebelumnya mempermasalahkan sejumlah hal dalam proses hukum yang dijalaninya. Di antaranya dugaan cacat formil, maladministrasi, serta persoalan penerapan ketentuan KUHP lama dan baru.
Namun, hakim praperadilan menilai persoalan tersebut lebih tepat diuji dalam persidangan perkara utama. Menurutnya, pemeriksaan pokok perkara menyediakan ruang yang lebih luas untuk menguji alat bukti yang digunakan penyidik dan jaksa.
“Sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik,” kata Hakim
Dalam persidangan utama, Roy Suryo juga dinilai memiliki kesempatan lebih besar untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
“Majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan hakim praperadilan. Dalam keadaan demikian, tentu hak hukum pemohon tidak akan dirugikan,” lanjutnya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum dan gugur.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ucap Hakim menutup persidangan. (nba)