news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Roy Suryo.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Jaya Tetap Ikuti Proses Hukum sesuai Undang-Undang

Polda Metro Jaya buka suara usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo.
Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB
Editor :

Dalam putusannya, hakim turut mempertimbangkan waktu pengajuan praperadilan oleh Roy Suryo.

Hakim menyebut Roy Suryo sebenarnya memiliki kesempatan mengajukan upaya tersebut sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. 

Menurut hakim, penyidik telah memberikan kesempatan kepada Roy Suryo untuk menggunakan hak hukumnya selama proses penyidikan.

Salah satunya melalui gelar perkara khusus dan kesempatan menghadirkan ahli yang memberikan keterangan untuk kepentingan pembelaan. 

“Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar hakim. 

Atas dasar perubahan status hukum tersebut, hakim juga menyatakan permohonan Roy Suryo mengenai pencegahan ke luar negeri dan penarikan paspor tidak lagi menjadi objek yang dapat dipersoalkan melalui praperadilan.

Hakim menjelaskan setelah perkara terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kewenangan untuk memeriksa perkara telah beralih kepada majelis hakim yang menangani persidangan pokok.

Roy Suryo sebelumnya mempermasalahkan sejumlah hal dalam proses hukum yang dijalaninya di antaranya dugaan cacat formil, maladministrasi, serta persoalan penerapan ketentuan KUHP lama dan baru. 

Namun, hakim praperadilan menilai persoalan tersebut lebih tepat diuji dalam persidangan perkara utama.

Menurutnya, pemeriksaan pokok perkara menyediakan ruang yang lebih luas untuk menguji alat bukti yang digunakan penyidik dan jaksa.

“Sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik,” kata hakim .

Dalam persidangan utama, Roy Suryo juga dinilai memiliki kesempatan lebih besar untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. 

“Majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan hakim praperadilan. Dalam keadaan demikian, tentu hak hukum pemohon tidak akan dirugikan,” lanjutnya. 

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum dan gugur.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ucap hakim menutup persidangan. (ars/nsi) 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:28
05:13
03:46
05:27
02:26
01:41

Viral