- Adinda Ratna Safira-tvOne
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Jaya Tetap Ikuti Proses Hukum sesuai Undang-Undang
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya buka suara usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo tentang keabsahan penetapan tersangka, pencegahan bepergian ke luar negeri, serta pengambilan paspor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan tetap mengikuti setiap proses hukum yang berlaku.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abrianto, kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Mengenai permohonan praperadilan kelima yang telah diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Kami juga siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” tegas Abrianto.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan membacakan putusan tersebut dalam persidangan pada Rabu (26/8/2026).
Gugatan Roy Suryo berkaitan dengan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, pencegahan bepergian ke luar negeri, serta pengambilan paspor.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan tersebut sudah kehilangan relevansi lantaran perkara utama yang menjerat Roy Suryo telah dilimpahkan ke pengadilan.
Status hukum Roy Suryo pun kini bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Perkara pokok Roy Suryo tercatat telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026.
Namun, gugatan praperadilan baru diajukan setelah pelimpahan perkara tersebut dilakukan.
Hakim menilai pengajuan praperadilan secara bertahap setelah perkara utama masuk ke pengadilan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” tegas hakim saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Dalam putusannya, hakim turut mempertimbangkan waktu pengajuan praperadilan oleh Roy Suryo.
Hakim menyebut Roy Suryo sebenarnya memiliki kesempatan mengajukan upaya tersebut sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Menurut hakim, penyidik telah memberikan kesempatan kepada Roy Suryo untuk menggunakan hak hukumnya selama proses penyidikan.
Salah satunya melalui gelar perkara khusus dan kesempatan menghadirkan ahli yang memberikan keterangan untuk kepentingan pembelaan.
“Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar hakim.
Atas dasar perubahan status hukum tersebut, hakim juga menyatakan permohonan Roy Suryo mengenai pencegahan ke luar negeri dan penarikan paspor tidak lagi menjadi objek yang dapat dipersoalkan melalui praperadilan.
Hakim menjelaskan setelah perkara terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kewenangan untuk memeriksa perkara telah beralih kepada majelis hakim yang menangani persidangan pokok.
Roy Suryo sebelumnya mempermasalahkan sejumlah hal dalam proses hukum yang dijalaninya di antaranya dugaan cacat formil, maladministrasi, serta persoalan penerapan ketentuan KUHP lama dan baru.
Namun, hakim praperadilan menilai persoalan tersebut lebih tepat diuji dalam persidangan perkara utama.
Menurutnya, pemeriksaan pokok perkara menyediakan ruang yang lebih luas untuk menguji alat bukti yang digunakan penyidik dan jaksa.
“Sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik,” kata hakim .
Dalam persidangan utama, Roy Suryo juga dinilai memiliki kesempatan lebih besar untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
“Majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan hakim praperadilan. Dalam keadaan demikian, tentu hak hukum pemohon tidak akan dirugikan,” lanjutnya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum dan gugur.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ucap hakim menutup persidangan. (ars/nsi)