news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden Prabowo saat Launching dan Groundbreaking Program PLTS 100 GWp, Selasa (25/8/2026)..
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Qodari Ungkap Prabowo Sudah Dua Kali Dorong UU Perampasan Aset, Kini Bolanya di DPR

Qodari menyebut Prabowo dua kali mendorong UU Perampasan Aset. Pemerintah menyatakan proses pembahasan kini berada di DPR dengan target Desember 2026
Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:56 WIB
Reporter:
Editor :

Qodari mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Nantinya, pemerintah dan DPR akan melakukan pembahasan lebih lanjut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).

RUU Perampasan Aset Dinilai Punya Banyak Aspek Hukum

Qodari mengakui pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset bukan perkara sederhana. Ia menyebut regulasi tersebut memiliki kompleksitas karena berkaitan dengan berbagai aspek hukum.

Qodari mengaku telah berbicara dengan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengenai kajian RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, kajian yang dilakukan DPR sudah melibatkan berbagai perguruan tinggi dan profesor. Langkah tersebut diperlukan untuk mengkaji mekanisme perampasan aset yang akan diterapkan di Indonesia.

“Saya sudah sempat berbicara juga dengan Pak Bayu (Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono), kajiannya sudah sangat komprehensif, berbicara dengan banyak perguruan tinggi, dengan para profesor,” ujarnya.

Qodari mengatakan terdapat empat model atau pola sistem perampasan aset yang diterapkan di berbagai negara.

“Jadi ada empat model atau ada empat pola tuh dari berbagai negara di dunia mengenai sistem perampasan aset ini,” kata Qodari.

Karena itu, penyusunan UU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan berbagai model tersebut sekaligus menyesuaikannya dengan sistem hukum Indonesia.

Bukan Hanya untuk Kasus Korupsi

Qodari menegaskan cakupan Undang-Undang Perampasan Aset nantinya tidak hanya berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, mekanisme perampasan aset juga dapat digunakan untuk menangani berbagai tindak kriminal yang merugikan masyarakat.

“Dan perampasan aset ini tidak hanya bicara masalah korupsi di pemerintahan, tapi juga berbicara mengenai kasus-kasus kriminal yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.

Ia mencontohkan kasus penipuan yang berkaitan dengan perjalanan umrah dan haji, investasi, hingga asuransi.

“Misalnya ada penipuan terkait dengan travel umrah, travel haji, berkaitan dengan investasi, berkaitan dengan asuransi. Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan,” kata Qodari.

Pembahasan Berkaitan dengan Revisi KUHP dan KUHAP

Meski mendapat dukungan Presiden, Qodari menilai penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena regulasi tersebut tidak dapat berdiri sendiri.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:28
05:13
03:46
05:27
02:26
01:41

Viral