- Sekretariat Presiden
Qodari Ungkap Prabowo Sudah Dua Kali Dorong UU Perampasan Aset, Kini Bolanya di DPR
Menurut dia, aturan tersebut berkaitan dengan fondasi hukum yang lebih luas, termasuk revisi KUHP dan KUHAP.
“Dan memang ini rupanya kalau dilihat dari penjelasan Prof Bayu, ini memang membutuhkan waktu yang panjang karena undang-undang ini tidak bisa berdiri sendiri. Dia bagian dari fondasi, fundamental yang lebih makro, yaitu revisi KUHP dan KUHAP begitu,” ujar Qodari.
Qodari menyebut revisi KUHP dan KUHAP merupakan pekerjaan hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dengan adanya fondasi hukum tersebut, ia menilai Indonesia kini memiliki dasar untuk menyiapkan UU Perampasan Aset.
Qodari memastikan pemerintah terus memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Ia kembali menegaskan sikap Presiden Prabowo tidak berubah dan tetap sejalan dengan aspirasi masyarakat.
“Tapi ongoing di DPR dan instruksi dari Presiden sangat jelas dan sejalan dengan aspirasi masyarakat,” tegas Qodari. (agr/nsp)